JAKARTA, KAKINEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak perlawanan terdakwa Don Ritto alias Idon dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346,7 miliar dan USD440.990. Jaksa menilai, keberatan yang diajukan Don Ritto bukan persoalan formal surat dakwaan, melainkan sanggahan terhadap materi perkara yang harus diuji dalam persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), jaksa menegaskan bahwa dalil Don Ritto yang menuding dakwaan disusun dari potongan-potongan fakta hingga membentuk tuduhan TPPU tidak lebih dari asumsi pribadi.

“Yang mana seluruh uraian perlawanan Terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi pribadi dan telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa.

Sikap jaksa itu sekaligus menegaskan bahwa perdebatan mengenai asal-usul harta, transaksi, dan dugaan keterlibatan Don Ritto tidak dapat diselesaikan hanya melalui eksepsi. Menurut JPU, persoalan tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Jaksa juga menilai perlawanan Don Ritto tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok perkara.

Jaksa Tepis Tuduhan Dakwaan Dibangun dari Potongan Fakta

Dalam perlawanan sebelumnya, Don Ritto mempersoalkan cara jaksa merangkai sejumlah fakta menjadi satu tuduhan pencucian uang. Ia menyoroti uraian mengenai asal perolehan emas dan valuta asing yang ditemukan di Rumah Sentul dan Cafe de’Clan.

Menanggapi dalil tersebut, jaksa menyampaikan bantahan keras terhadap argumentasi terdakwa.

“Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di Rumah Sentul dan Cafe de’Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU,” ujar jaksa.

JPU juga menyoroti keberatan Don Ritto terkait keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee melalui DR Law Firm dan AFR Law Office, serta asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam dakwaan.

Menurut jaksa, keberatan tersebut telah menyentuh substansi tuduhan, sehingga harus diperiksa melalui proses pembuktian, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.

Jaksa Tegaskan Dugaan Peran Don Ritto Bukan Sekadar Pertemanan

Jaksa turut membantah anggapan bahwa dugaan keterlibatan Don Ritto dibangun semata-mata berdasarkan hubungan pertemanannya dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain […] sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan,” kata jaksa.

JPU menyatakan surat dakwaan telah menguraikan dugaan perbuatan pencucian uang serta bentuk kerja sama Don Ritto dengan ketiga terdakwa lainnya. Namun, kebenaran uraian tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.

Dengan demikian, penolakan jaksa terhadap eksepsi bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Penentuan kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan perkara dilakukan.

Perkara TPPU Rp346,7 Miliar dan USD440.990

Dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Don Ritto didakwa melakukan TPPU bersama Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Nurman Herin.

Jaksa menyebut nilai dugaan pencucian uang tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990 yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp7,9 miliar.

Jika kedua komponen itu menggunakan nilai konversi yang disebutkan dalam dakwaan, totalnya mencapai sekitar Rp354,6 miliar. Nilai tersebut merupakan jumlah yang didakwakan jaksa, bukan kerugian negara yang telah diputuskan pengadilan.

Pada akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan,” ujar jaksa.

Permintaan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus diputuskan majelis hakim. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dalil dakwaan dan bantahan terdakwa.