
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Nama Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro menjadi sorotan setelah keduanya disebut dalam surat dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jiwasraya serta perkara korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berdasarkan rincian dakwaan, penerimaan yang disebut berasal dari Sinarmas Asset Management pada 2022 dan 2023 mencapai Rp2,31 miliar. Sementara itu, penerimaan yang disebut berasal dari Sinarmas Agro pada 2022 hingga 2024 mencapai Rp4,2 miliar.
Total kedua kelompok penerimaan tersebut mencapai Rp6,51 miliar dalam 17 kali transaksi. Angka ini merupakan hasil penjumlahan rincian yang tercantum dalam dakwaan, bukan penetapan kesalahan pidana terhadap kedua perusahaan dalam perkara Febrie.
Dalam surat dakwaan yang diperoleh Kakinews.id, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang selama periode 2021 hingga Juni 2026. Febrie disebut bersama Don Ritto alias Idon, Managing Partner pada Kantor Hukum DR LAWFIRM dan AVR LAW OFFICE, serta Ferry Yanto Hongkiriwang, Partner pada Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE.
Jaksa menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung, yang seolah-olah disamarkan sebagai pembayaran jasa hukum.

Dalam dakwaan disebutkan:
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 (dua ratus tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa.”
Jaksa juga menguraikan penerimaan melalui sejumlah rekening atas nama kantor hukum dan pihak terkait. Salah satu kelompok penerimaan yang dijabarkan mencapai Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama DR LAW FIRM.
Di antara rincian penerimaan tersebut, nama Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro muncul dengan nilai miliaran rupiah serta kaitan perkara yang berbeda.
Sinarmas Asset Management: Rp2,31 Miliar dalam Sembilan Transaksi
Dalam rincian penerimaan tahun 2022, jaksa menyebut Sinarmas Asset Management melakukan lima kali penerimaan dengan jumlah keseluruhan Rp950 juta. Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dakwaan jaksa menyebut:
“Dari SINARMAS ASSET MANAGEMENT sebanyak 5 (lima) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.”
Nama perusahaan tersebut kembali tercantum dalam rincian penerimaan tahun 2023. Jaksa menyebut empat kali penerimaan dengan total Rp1,36 miliar, yang juga dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya.
Dalam dakwaan disebutkan:
“Dari SINARMAS ASSET MANAGEMENT sebanyak 4 (empat) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.360.000.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) periode 2008–2018.”
Jika kedua rincian tersebut dijumlahkan, nilai penerimaan yang disebut berasal dari Sinarmas Asset Management mencapai Rp2,31 miliar dalam sembilan kali transaksi selama dua tahun.
Penyebutan ini menempatkan nama perusahaan tersebut dalam konteks perkara Jiwasraya, kasus korupsi di sektor asuransi dan investasi yang mengakibatkan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK yang diumumkan pada 9 Maret 2020.
Sinarmas Asset Management sendiri sebelumnya telah menjalani proses hukum sebagai korporasi dalam perkara Jiwasraya. Berdasarkan catatan putusan dalam bahan perkara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022 menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar kepada perusahaan tersebut.
Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2 Mei 2023 mengabulkan kasasi jaksa dan menguatkan pidana denda tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali melalui Putusan Nomor 167 PK/Pid.Sus/2024 pada 3 April 2024.
Riwayat putusan tersebut merupakan perkara Jiwasraya yang berbeda dari dakwaan terhadap Febrie. Karena itu, uraian penerimaan dalam perkara Febrie tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan proses pembuktian tersendiri.
Sinarmas Agro: Rp4,2 Miliar dalam Delapan Transaksi
Sorotan berikutnya tertuju pada Sinarmas Agro. Dalam dakwaan, perusahaan tersebut disebut dalam rincian penerimaan yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS.
Untuk 2022, jaksa mencatat empat kali penerimaan dengan jumlah keseluruhan Rp1 miliar.
Kutipan dakwaan menyebut:
“Dari PT SINARMAS AGRO sebanyak 4 (empat) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait dengan penanganan perkara pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022.”
Pada 2023, nama PT Sinarmas Agro kembali tercantum dalam dua kali penerimaan dengan total Rp2,4 miliar. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan perkara korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS tahun 2015–2021.
Dalam dakwaan disebutkan:
“Dari PT SINARMAS AGRO sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.”
Sementara itu, dalam rincian penerimaan tahun 2024, jaksa menyebut dua kali penerimaan dari PT Sinar Mas Agro dengan jumlah Rp800 juta. Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015–2022.
Dakwaan tersebut menyebut:
“Dari PT SINAR MAS AGRO sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022.”
Dengan demikian, total penerimaan yang disebut berasal dari Sinarmas Agro mencapai Rp4,2 miliar dalam delapan kali transaksi sepanjang 2022–2024. Rinciannya adalah Rp1 miliar pada 2022, Rp2,4 miliar pada 2023, dan Rp800 juta pada 2024.
Dua Perusahaan, Dua Perkara Korupsi Berbeda
Rincian dakwaan memperlihatkan dua jalur perkara yang berbeda. Sinarmas Asset Management dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya, sedangkan Sinarmas Agro dikaitkan dengan perkara korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS.
Perkara Jiwasraya berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan asuransi milik negara. Sementara itu, perkara BPDPKS berkaitan dengan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek penyidikan dugaan korupsi.
Dalam bahan perkara juga disebutkan bahwa Kejaksaan Agung pernah memeriksa saksi berinisial HIS, yang menjabat sebagai Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk, pada November 2023. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPDPKS periode 2015–2022.
Namun, pemeriksaan seorang saksi maupun penyebutan nama perusahaan dalam dakwaan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana perusahaan tersebut dalam perkara Febrie. Hubungan transaksi, konteks penerimaan, dan unsur pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Jaksa Tolak Eksepsi Febrie, Minta Sidang Berlanjut
Pada persidangan Rabu (21/10/2026), jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota perlawanan atau eksepsi Febrie Adriansyah dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Jaksa menilai sebagian besar keberatan Febrie berkaitan dengan fakta, kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa menyatakan:
“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan.”
Mengenai persoalan kapan dan bagaimana kehendak bersama terbentuk, jaksa menegaskan:
“Sedangkan, kapan dan bagaimana kehendak bersama terbentuk adalah persoalan pembuktian.”
Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan kedua telah menguraikan pidana asal, harta kekayaan, serta perbuatan terdakwa yang dituduhkan terkait penempatan, transfer, dan penyembunyian hasil korupsi.
Dalam uraian lainnya, jaksa menyebut:
“Batas waktu, bentuk keterlibatan Terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan pada persidangan sebelumnya.”
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Febrie dan menerima surat dakwaan, serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, rincian penerimaan dari Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro menjadi bagian dari uraian yang perlu dicermati dalam dakwaan Febrie. Nilai yang disebut mencapai Rp6,51 miliar, dengan kaitan terhadap dua perkara besar, yakni Jiwasraya dan pengelolaan dana sawit BPDPKS.
Pembuktian di persidangan akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh tuduhan jaksa, termasuk konteks penerimaan, hubungan dengan perkara yang ditangani terdakwa, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.








