
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pemilik sekaligus Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan suap Rp1,5 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Jaksa menyatakan Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, tuntutan pidana penjara yang diajukan terhadap pemilik perusahaan tersebut adalah dua tahun.
“Mengadili, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Laode Sinarwan Oda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Laode bukan sekadar praktik suap, melainkan pengkhianatan terhadap amanah reformasi yang melandasi pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Hal yang memberatkan lainnya, Laode disebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Laode belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa menyatakan harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda Rp100 juta. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dakwaan Suap Rp1,5 Miliar
Dalam perkara ini, Laode didakwa memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto, yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026), jaksa menyebut pemberian tersebut dilakukan Laode bersama Lukman Malanuang pada 2025.
Perkara ini menempatkan dugaan pemberian uang kepada pejabat lembaga pengawas pelayanan publik sebagai pokok perkara yang diuji di pengadilan. Jaksa telah menyampaikan tuntutan terhadap Laode, sedangkan putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.








