JAKARTA, KAKINEWS.ID – Anggaran pengadaan blangko paspor tahun anggaran 2025 senilai Rp955,4 miliar menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA). Lembaga ini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri perubahan spesifikasi teknis hingga legalitas bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang lelang.

Besarnya anggaran tersebut menempatkan proses pengadaan blangko paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sorotan. CBA meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh tahapan pengadaan untuk memastikan penggunaan uang negara sesuai ketentuan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut pengadaan blangko paspor pada 2025 terbagi dalam dua paket dengan nilai gabungan hampir Rp1 triliun.

Berdasarkan data yang disampaikan CBA, paket pertama adalah Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI senilai Rp552,7 miliar. Paket kedua, Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II, bernilai Rp402,6 miliar.

Kedua paket tersebut menjadi dasar bagi CBA untuk meminta Kejagung menelusuri proses pengadaan, terutama terkait perubahan spesifikasi teknis dan pemenuhan persyaratan bahan baku. CBA menilai aspek tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada ketentuan yang membatasi persaingan secara tidak semestinya atau menguntungkan penyedia tertentu.

Perubahan Spesifikasi Teknis Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disoroti CBA adalah perubahan spesifikasi teknis blangko paspor melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025.

CBA menduga perubahan tersebut berpotensi mengarahkan proses lelang untuk menguntungkan perusahaan swasta tertentu. Dugaan ini diminta diuji melalui pemeriksaan terhadap dasar perubahan, proses penetapan, serta dampaknya terhadap persyaratan dan persaingan peserta lelang.

Kejagung didesak menelusuri apakah perubahan spesifikasi tersebut memiliki landasan teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan itu memengaruhi kesempatan perusahaan lain dalam mengikuti proses pengadaan.

Namun, dugaan adanya pengaturan yang menguntungkan perusahaan tertentu tersebut masih merupakan penilaian CBA dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Legalitas Bahan Kertas Sekuritas Diminta Dibongkar

Selain perubahan spesifikasi, CBA menyoroti legalitas bahan kertas sekuritas yang digunakan perusahaan pemenang lelang. Kejagung diminta memeriksa dokumen perizinan serta memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam keterangannya, CBA merujuk pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Nomor 9 Tahun 2013. CBA meminta kesesuaian bahan baku dengan ketentuan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan teknis.

Botasupal merupakan lembaga koordinasi yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran uang palsu. Sementara itu, pengadaan blangko paspor berkaitan dengan dokumen perjalanan resmi yang membutuhkan pemenuhan standar keamanan dan persyaratan teknis.

Karena itu, CBA meminta Kejagung memastikan apakah perusahaan penyedia telah memenuhi ketentuan terkait bahan baku yang digunakan. Dugaan persoalan legalitas tersebut tetap memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

CBA: Rp955,4 Miliar Uang Rakyat, Bukan Anggaran Kecil

Uchok menegaskan, besarnya anggaran pengadaan blangko paspor harus diikuti transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Menurutnya, penggunaan dana publik senilai Rp955,4 miliar tidak boleh luput dari pengawasan.

“Anggaran sebesar Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ribuan ruang kelas sekolah, fasilitas rumah sakit, atau perbaikan jalan desa. Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat,” tegas Uchok, dikutip Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi kritik CBA terhadap transparansi pengadaan blangko paspor yang nilainya mendekati Rp1 triliun. CBA menilai keterbukaan diperlukan sejak penetapan spesifikasi teknis, penyusunan persyaratan lelang, pemilihan penyedia, hingga penggunaan bahan baku.

CBA juga meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada dokumen pengadaan, tetapi juga pada dasar pengambilan keputusan dan pemenuhan persyaratan oleh perusahaan pemenang lelang.

Desakan CBA itu menempatkan dua persoalan utama dalam pengadaan blangko paspor 2025 sebagai hal yang perlu diperiksa: perubahan spesifikasi teknis dan legalitas bahan baku. Dengan nilai anggaran mencapai Rp955,4 miliar, kejelasan proses pengadaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik menjadi pokok persoalan yang diminta CBA untuk ditelusuri.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pengaturan spesifikasi maupun persoalan legalitas bahan baku tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.