
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penggeledahan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menyisakan pertanyaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi penyitaan dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik dari kantor tersebut. Namun, apa hasil pemeriksaan barang bukti itu dan sejauh mana penyidik menindaklanjutinya?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Kejagung menetapkan mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian, sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara PT AKT, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Samin Tan.
Penyidik Kejagung menggeledah kantor KSOP Banjarmasin dan KSOP Palangka Raya pada 31 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada 1 April 2026.
Syarief membenarkan penggeledahan di kedua wilayah tersebut.

“Benar (ada penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya,” kata Syarief, sebagaimana diberitakan detikNews pada 1 April 2026.
Dalam pemberitaan Katadata pada hari yang sama, Syarief juga menjelaskan barang yang disita penyidik.
“Yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah dokumen-dokumen terkait perusahaan dalam kasus ini,” kata Syarief.
Penyidik turut mengamankan dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perusahaan dalam perkara tersebut.
Pernyataan Kejagung mengonfirmasi bahwa penggeledahan menghasilkan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Namun, informasi mengenai hasil pemeriksaan dokumen dan tindak lanjutnya masih menjadi hal yang perlu diperjelas melalui keterangan resmi penyidik.
Apakah dokumen yang disita mengungkap jalur penerbitan izin berlayar, asal-usul muatan batu bara, atau keterkaitan perusahaan lain dalam perkara ini? Sejauh mana penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain?
Pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan perkembangan penyidikan. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa hasil penggeledahan itu mengarah kepada pejabat tertentu di KSOP Banjarmasin.
Eks Kepala KSOP Diduga Terima Uang Bulanan
Sorotan terhadap pengawasan pelayaran menguat setelah Kejagung mengumumkan tiga tersangka baru pada 23 April 2026. Mereka adalah Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin.
Handry, yang pernah menjabat Kepala KSOP Rangga Ilung pada periode 2022–2025, diduga menerbitkan SPB tanpa pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Syarief menjelaskan dugaan penyimpangan yang dilakukan Handry.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief, sebagaimana dikutip detikNews pada 23 April 2026.
Kejagung juga mengungkap dugaan penerimaan uang bulanan oleh Handry dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” kata Syarief.
Syarief menyebut penyidik masih menghitung jumlah uang yang diduga diterima Handry selama periode 2022–2025.
“Setiap bulannya berbeda-beda, ini masih kami dalami dan hitung,” ujarnya.
Keterangan tersebut menempatkan penerbitan dokumen pelayaran dan dugaan aliran uang sebagai bagian penting dalam konstruksi perkara. Meski demikian, dugaan terhadap Handry tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan pejabat KSOP Banjarmasin.
Kejagung Buka Peluang Tersangka Lain
Dalam perkembangan penyidikan, Syarief juga menyampaikan bahwa kemungkinan penetapan tersangka lain bergantung pada kecukupan alat bukti.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tersangka dari Kementerian ESDM, ia menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai kementerian tersebut sebagai saksi.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” kata Syarief, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 24 April 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejagung membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, pernyataan itu bukan pengumuman bahwa pejabat KSOP Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat.
Karena itu, hasil penggeledahan kantor KSOP Banjarmasin menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas. Publik perlu mengetahui perkembangan pemeriksaan dokumen yang disita, sejauh informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.
Izin Tambang Dicabut pada 2017, Aktivitas Diduga Berlanjut hingga 2025
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT AKT. Izin pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Meski izin telah dicabut, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung sepanjang 2017–2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan, penggunaan dokumen verifikasi, pengangkutan, hingga penjualan batu bara.
Dalam rangkaian tersebut, dokumen pelayaran menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk menjelaskan bagaimana pengangkutan batu bara yang dipersoalkan penyidik berlangsung dan siapa saja pihak yang berkaitan dengan prosesnya.
Pemeriksaan dokumen yang disita dari kantor KSOP dapat menjadi bagian dari upaya menguji rangkaian aktivitas tersebut. Namun, kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak harus tetap didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Batu Bara Sitaan Rp263,08 Miliar
Perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan. Pada 23 Juli 2026, Kejagung melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Samin Tan, Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka, dan Helmi Zaidan Mauludin.
Pada Oktober 2026, Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset kembali membuka lelang sekitar 171 ribu ton batu bara sitaan dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar.
Lelang tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT. Sementara itu, pertanyaan mengenai hasil penggeledahan KSOP Banjarmasin berkaitan dengan perkembangan penelusuran dokumen pelayaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi penggeledahan KSOP Banjarmasin, menyatakan penyitaan dokumen terkait perusahaan dalam perkara, dan kemudian mengumumkan penetapan mantan Kepala KSOP Rangga Ilung sebagai tersangka.
Rangkaian perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemeriksaan dokumen yang disita dari Banjarmasin.
Apakah dokumen tersebut masih diteliti? Apakah penyidik menemukan informasi baru mengenai penerbitan SPB dan pengangkutan batu bara PT AKT? Adakah pihak lain yang telah diperiksa sebagai tindak lanjut temuan dari kantor KSOP tersebut?
Hingga kini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan di Banjarmasin mengarah kepada pejabat tertentu. Alasan belum dipaparkannya hasil pemeriksaan secara terperinci juga tidak dapat dipastikan tanpa penjelasan resmi Kejagung.
Karena itu, keterangan lanjutan dari penyidik diperlukan untuk memperjelas perkembangan pemeriksaan barang bukti dan langkah penyidikan berikutnya.
Kasus PT AKT tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan setelah pencabutan izin, tetapi juga penggunaan dokumen verifikasi dan penerbitan dokumen pelayaran. Seluruh rangkaian tersebut perlu diungkap berdasarkan bukti dan proses hukum.
Publik kini menunggu penjelasan Kejagung mengenai hasil pemeriksaan dokumen dari KSOP Banjarmasin dan tindak lanjut penyidikannya. Penjelasan itu penting untuk memberikan gambaran yang lebih terang mengenai perkembangan perkara yang telah menyeret mantan pejabat KSOP dan pengusaha Samin Tan.








