
BANJARBARU, KAKINEWS.ID – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Banjarbaru. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung selama 20 hari, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp5,5 miliar.
Operasi yang digelar sejak 9 hingga 29 Oktober 2026 tersebut juga berhasil menyeret 13 orang tersangka. Dari jumlah itu, tiga orang diduga berperan sebagai bandar besar, sementara 10 lainnya merupakan pengedar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penindakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.610,86 gram. Ada 13 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari tiga bandar besar dan 10 pengedar,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan kasus ini tersebar di empat kecamatan, yakni Cempaka, Landasan Ulin, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara.

Besarnya barang bukti yang diamankan turut menjadi perhatian. Kapolres menyebut, sabu seberat 3,6 kilogram tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp5,5 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami Polres Banjarbaru berkomitmen untuk benar-benar menyatakan perang terhadap para pelaku narkoba. Ini menjadi perhatian serius kami karena peredaran narkotika dapat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto mengungkapkan, 13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, SR, RR, MR, NB, dan RB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan ukuran beberapa gram sebelum diedarkan kepada pembeli maupun pengguna di wilayah Banjarbaru.
“Modus operandinya masih kami dalami. Dari pengakuan tersangka yang diamankan, barang tersebut didapat dari bandar, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa gram untuk selanjutnya diedarkan kepada para pembeli atau pengguna narkoba di Kota Banjarbaru,” jelas AKP Dede.
Meski 13 orang telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak yang berperan dalam memasok narkotika ke wilayah Banjarbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Banjarbaru memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.







