
Jakarta, Kakinews.id — Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, memilih tidak memberikan penjelasan mengenai dugaan penerimaan mobil dan rumah dari pihak swasta setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/10/2026).
Vinna diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang dikembangkan KPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan awak media, Vinna tiba untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.50 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 16.59 WIB. Dengan demikian, pemeriksaannya berlangsung sekitar enam jam sembilan menit.
Saat keluar dari gedung KPK, Vinna tampak mengenakan blazer cokelat dan kerudung krem serta menggunakan masker. Ia berjalan bersama dua orang yang mendampinginya.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang dijalaninya, Vinna hanya menegaskan bahwa dirinya berstatus sebagai saksi.

“Saksi,” ujar Vinna singkat kepada wartawan.
Namun, saat awak media menanyakan dugaan penerimaan mobil dan rumah dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS), Vinna tidak memberikan keterangan substantif.
“No comment. Sorry ya, sorry,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
KPK Buka Penyidikan Baru di Bengkulu
Pemeriksaan terhadap Vinna berlangsung di tengah pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyidikan baru tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu pada hari yang sama.
Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Penerimaan Jadi Sorotan
Dugaan penerimaan mobil dan rumah dari pihak swasta menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan wartawan kepada Vinna seusai pemeriksaan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Vinna belum memberikan penjelasan mengenai pertanyaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai detail dugaan penerimaan tersebut, termasuk bentuk hubungan antara pihak-pihak yang disebut dan perkara yang sedang disidik.
Status Vinna dalam pemeriksaan yang diberitakan ini adalah sebagai saksi. Karena itu, dugaan penerimaan yang dipertanyakan wartawan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Perkembangan penyidikan KPK akan menjadi penentu untuk mengetahui lebih jauh duduk perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.









