
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Surat dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membuka dugaan praktik pemerasan sistematis dalam pelayanan keimigrasian. Uang dari pemohon izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) diduga dikumpulkan melalui mekanisme uang klik atau uang loket, kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat hingga pimpinan Kementerian Imipas.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap total penerimaan uang klik atau uang loket mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar.
Dakwaan tersebut tidak hanya mengungkap besarnya uang yang diduga dikumpulkan dari pelayanan keimigrasian, tetapi juga membeberkan pola distribusi, identitas jabatan penerima, hingga penggunaan kode khusus untuk menyamarkan pihak-pihak yang memperoleh bagian.
Salah satu kode yang mencuat adalah ‘malaikat’ yang disebut merujuk kepada Silmy Karim. Sementara itu, kode ‘RAMA’ digunakan untuk menyebut seorang menteri yang dalam dakwaan disebut memperoleh jatah Rp40 juta setiap pekan.
Uang Klik Diduga Jadi Mesin Pemerasan Layanan Imigrasi
Jaksa mengungkap dugaan pemerasan dilakukan melalui pengaturan proses pelayanan dokumen keimigrasian. Mekanismenya menggunakan penundaan atau pending serta percepatan penerbitan dokumen.

Biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian disebut memberikan uang karena khawatir permohonan klien mereka sengaja diperlambat, tidak diproses, atau tidak segera diterbitkan.
Situasi tersebut membuat pemohon berada dalam posisi tertekan. Keterlambatan pengurusan izin tinggal dapat menghambat status keimigrasian WNA, menimbulkan biaya tambahan, bahkan berisiko menyebabkan overstay.
Praktik itu diduga berlangsung dalam pengurusan perubahan status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta penerbitan dokumen ITAS dan ITAP.
Jaksa menyebut sejumlah pejabat memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam rangkaian penerimaan dan pembagian uang tersebut.
Rinciannya, Silmy Karim disebut menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar.
Jaksa secara tegas mengungkap total penerimaan uang klik atau uang loket yang dikumpulkan sejak 2021 hingga 2026.
“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091,” demikian uraian dakwaan jaksa.
Silmy Diduga Terima Saham Rp31,38 Miliar
Tidak berhenti pada penerimaan uang tunai, jaksa juga mengungkap dugaan pembelian saham melalui sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy Karim senilai Rp31,38 miliar.
Pembelian saham tersebut disebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
Jaksa menduga dana untuk pembelian saham itu berasal dari penerimaan uang pihak lain.
“Di mana pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Selain itu, dakwaan juga mengungkap penerimaan setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas sebesar Rp2,56 miliar. Setoran tersebut tercatat dalam rentang 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.
Temuan ini memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat Silmy tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pelayanan izin tinggal, tetapi juga mencakup penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pihak lain.
Kode ‘RAMA’: Menteri Diduga Dapat Rp40 Juta Setiap Pekan
Bagian lain yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah munculnya daftar delapan jabatan yang disebut memperoleh aliran uang.
Jaksa mengungkap penggunaan kode ‘RAMA’ untuk menyebut seorang menteri yang diduga menerima Rp40 juta setiap pekan.
Selain itu, dakwaan memuat dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat lainnya, dengan rincian:
- Menteri berkode ‘RAMA’: Rp40 juta per pekan.
- Sekretaris pribadi (sespri): Rp100 juta per bulan.
- Ajudan menteri: Rp25 juta per pekan.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas: Rp50 juta per bulan.
- Wakil Menteri Imipas: Rp100 juta per bulan.
- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal: Rp100 juta per bulan.
- Direktur Kepatuhan Intelijen: Rp25 juta per bulan.
- Direktur Intelijen: Rp25 juta per bulan.
Pengungkapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aliran uang diduga menjangkau jajaran pimpinan kementerian.
Namun, penyebutan jabatan dan kode dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pejabat yang dimaksud telah menerima uang. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Silmy Berkode ‘Malaikat’, Uang Dibagi Lewat Amplop
Jaksa juga mengungkap mekanisme pembagian uang yang diduga dirancang menggunakan kode khusus untuk mengidentifikasi penerima.
Uang yang diterima secara tunai terlebih dahulu dicatat dan direkap. Setelah itu, dibuat daftar pembagian jatah bagi pejabat dan pimpinan dengan menggunakan kode masing-masing.
Untuk Silmy Karim, jaksa menyebut kode yang digunakan adalah ‘malaikat’.
“Untuk terdakwa diberi kode ‘malaikat’, semua uang diberikan atau dikumpulkan oleh Juniadi Sri dan Gusti Benardiansyah setelah itu dilaporkan kepada Tessar Bayu, setelah sesuai dan disetujui oleh Jaya Saputra, kemudian uang dibagi dan dimasukkan dalam amplop masing-masing, termasuk jatah untuk terdakwa yang diberikan melalui Bagus Bramantyo,” kata jaksa.
Uraian tersebut menggambarkan dugaan mekanisme pengumpulan, pencatatan, persetujuan, hingga distribusi uang melalui sejumlah perantara.
Penggunaan kode ‘malaikat’ dan kode-kode lain menjadi salah satu materi penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk menelusuri siapa penerima sebenarnya dan bagaimana aliran uang tersebut berlangsung.
Agus Andrianto Bantah Terima Rp40 Juta per Pekan
Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ikut menjadi perhatian setelah dakwaan memuat kode ‘RAMA’ yang disebut memperoleh Rp40 juta setiap pekan.
Agus membantah menerima setoran tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang tidak resmi dari pelayanan keimigrasian.
“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?” ujar Agus melalui pesan singkat.
Agus mengklaim sejak awal pembentukan Kementerian Imipas telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan korupsi.
Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang lebih dahulu mencuat di lingkungan kementerian, termasuk kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
“Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik (penyelidikan) dengan 2 kejadian itu. Masa, saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan,” kata Agus.
Meski demikian, bantahan Agus menjadi bagian dari perkembangan perkara yang perlu diuji berdasarkan keterangan saksi, bukti transaksi, komunikasi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dakwaan Membuka Rantai Dugaan Setoran di Kementerian Imipas
Rangkaian uraian jaksa dalam sidang perdana Silmy Karim membuka dugaan praktik penerimaan uang yang melibatkan sejumlah level jabatan di lingkungan Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Nilai Rp168,97 miliar, pembelian saham Rp31,38 miliar, setoran dana operasional Rp2,56 miliar, hingga daftar penerima berkode ‘RAMA’ dan ‘malaikat’ menjadi sejumlah aspek penting yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Perkara ini kini tidak hanya menjadi ujian pembuktian terhadap dakwaan Silmy Karim dan pihak-pihak yang disebut terlibat, tetapi juga menyangkut penelusuran aliran uang kepada para pejabat yang namanya atau jabatannya muncul dalam surat dakwaan.
Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji di pengadilan. Silmy Karim dan para terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk membela diri serta dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.









