JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap dugaan praktik setoran ilegal yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Salah satu yang mencuat adalah kode “RAMA”, yang dalam surat dakwaan jaksa disebut sebagai sebutan untuk Menteri dengan jatah Rp40 juta setiap pekan.

Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan adanya dugaan pengumpulan uang tidak resmi dari pelayanan keimigrasian. Dana tersebut disebut berasal dari praktik pungutan yang dikenal dengan istilah uang klik dan uang loket, kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat berdasarkan jatah masing-masing.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa sekitar Oktober-November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra memanggil Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi.

Dalam pertemuan tersebut, Jaya menyampaikan adanya permintaan pimpinan agar uang dari penerimaan tidak resmi dikumpulkan untuk disetorkan kepada pejabat tertentu.

Jaksa secara tegas mengungkap instruksi tersebut.

“Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan,” demikian uraian dakwaan jaksa.

Kode RAMA dan daftar jatah pejabat

Bagian paling mencolok dalam dakwaan adalah pencantuman kode RAMA yang disebut sebagai sebutan untuk Menteri. Jaksa menguraikan pembagian uang kepada delapan posisi pejabat dengan nominal berbeda.

Berikut rincian jatah yang diungkap dalam persidangan:

  1. RAMA, sebutan untuk Menteri: Rp40 juta setiap pekan.

  2. Sekretaris Pribadi (Sespri): Rp100 juta setiap bulan.

  3. Ajudan Menteri: Rp25 juta setiap pekan.

  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas: Rp50 juta setiap bulan.

  5. Wakil Menteri Imipas: Rp100 juta setiap bulan.

  6. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal: Rp100 juta setiap bulan.

  7. Direktur Kepatuhan Intelijen: Rp25 juta setiap bulan.

  8. Direktur Intelijen: Rp25 juta setiap bulan.

“Penyerahan tersebut di atas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji,” ungkap jaksa.

Pencantuman kode RAMA beserta nominal Rp40 juta per pekan menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan. Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud harus tetap merujuk pada pembuktian di persidangan.

Agus Andrianto membantah menerima setoran

Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turut menjadi sorotan setelah kode RAMA disebut sebagai sebutan untuk Menteri.

Agus membantah menerima uang sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut.

“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?” kata Agus.

Agus juga mengklaim telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat praktik korupsi sejak Kementerian Imipas dibentuk.

“Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan dua kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan,” ujarnya.

Bantahan tersebut kini berhadapan dengan uraian dakwaan jaksa yang secara eksplisit mencantumkan alokasi Rp40 juta setiap pekan untuk sosok berkode RAMA.

Namun, pencantuman alokasi dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang dimaksud. Hal itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Dugaan pemerasan mencapai Rp168,9 miliar

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dengan total penerimaan mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Penuntutan terhadap sejumlah pihak dilakukan secara terpisah.

Modus yang diungkap jaksa adalah pengumpulan uang klik atau uang loket melalui biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Para pejabat diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengatur percepatan, penundaan, maupun penghentian sementara pelayanan dokumen.

Jaksa menilai biro jasa memberikan uang bukan atas kehendak bebas, melainkan karena khawatir permohonan klien mereka tidak segera diproses.

Penundaan tersebut berpotensi menghambat status keimigrasian WNA, menimbulkan biaya tambahan, hingga memicu risiko overstay.

Jaksa juga menegaskan adanya pembagian peran, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan, serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu.

“Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, yang telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” kata jaksa.

Silmy disebut mengetahui dan menikmati hasil praktik

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Silmy mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut.

“Bahwa terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Jaksa turut membeberkan rincian penerimaan sejumlah pihak dari praktik uang klik dan uang loket tersebut.

  • Silmy Karim: Rp1,2 miliar.

  • Tessar Bayu Setyaji: Rp2,8 miliar.

  • Bagus Bramantyo: Rp4,2 miliar.

  • Gusti Benardiansyah: Rp50,9 miliar.

  • Juniadi Sri Priambudi: Rp16,3 miliar.

  • Saffar Muhammad Godam: Rp500 juta.

  • Jaya Saputra: Rp6,5 miliar.

Jaksa menyebut total penerimaan uang klik dan uang loket yang dikumpulkan melalui sejumlah pejabat tersebut sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp168.972.869.091.

Pengungkapan kode RAMA dan daftar pembagian jatah pejabat kini menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan Silmy Karim. Terlebih, dakwaan tidak hanya menguraikan dugaan pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian, tetapi juga memaparkan skema pembagian uang yang disebut menjangkau sejumlah posisi strategis di Kementerian Imipas.

Bantahan Menteri Agus Andrianto dan uraian jaksa dalam surat dakwaan menjadi dua hal yang perlu diuji melalui pembuktian di pengadilan.