Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mempersempit ruang gerak Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai senior Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026, Dedi kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam skandal korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Pencegahan tersebut menjadi langkah lanjutan penyidikan KPK terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Nama Dedi Congor mencuat setelah terungkap dugaan penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah dari pengusaha jasa kepabeanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah pencegahan tersebut.

“Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Namun, KPK belum memerinci tanggal penetapan maupun konstruksi lengkap perkara yang menjerat pejabat Bea Cukai tersebut.

Diduga Terima Setoran Rp5 Miliar Setiap Bulan

Dugaan keterlibatan Dedi Congor terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat John Field, pemilik PT Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap kepada Ahmad Dedi sejak Juli hingga Desember 2025.

Hakim anggota Nofalinda Arianti membeberkan bahwa John Field diduga menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar setiap bulan melalui Alexander, staf yang disebut juga bekerja untuk Ahmad Dedi.

“Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025,” ungkap Nofalinda dalam persidangan.

Pemberian uang tersebut berlangsung selama enam bulan. Dengan demikian, total uang yang disebut diserahkan kepada Dedi mencapai Rp30 miliar.

Hakim juga mengungkapkan bahwa pemberian uang itu berhenti pada Desember 2025 karena John Field tidak sanggup lagi memenuhi permintaan tersebut.

“Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi,” lanjut hakim.

Uang tersebut disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura.

Jalur Merah Bea Cukai Diduga Jadi Tujuan

Persoalan ini semakin serius karena pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur pemeriksaan barang impor milik PT Blueray Cargo.

Dalam persidangan, pemberian uang kepada Dedi dan sejumlah pejabat Bea Cukai disebut dimaksudkan agar barang-barang impor yang dibawa perusahaan tersebut dapat masuk melalui jalur merah Bea Cukai.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penerimaan uang oleh oknum pejabat, melainkan juga menyangkut integritas sistem pengawasan kepabeanan yang menjadi pintu pengendalian arus barang impor ke Indonesia.

Pencegahan Dedi ke luar negeri kini menjadi salah satu langkah KPK untuk menjaga kepentingan penyidikan. Publik menunggu sejauh mana penyidik membongkar aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pejabat lain yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

KPK juga dituntut mengusut tuntas dugaan pengaturan jalur impor, termasuk menelusuri peran perantara dan pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang.

Sebab, dugaan setoran Rp30 miliar dalam perkara ini bukan angka kecil. Pengungkapan kasus tersebut harus menjawab siapa saja yang menikmati uang, bagaimana mekanisme pengaturannya, dan sejauh mana praktik tersebut merusak pengawasan impor di lingkungan Bea Cukai.