
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik pemberian uang pelicin atau kickback kepada oknum pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam proyek-proyek yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2024–2026.
Kali ini, penyidik mencecar Nera Susanto, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, terkait dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan BNPB dari pengerjaan paket proyek penanggulangan bencana.
Nera diperiksa selama sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.42 WIB hingga 14.10 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan pemberian komisi dari proyek-proyek yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut.
“Ada dugaan kickback atas paket-paket proyek yang dikerjakan, untuk oknum di BNPB,” ujar Budi.

Nera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta yang diduga mengerjakan sejumlah proyek menggunakan anggaran DSP kebencanaan BNPB. Penyidik juga menelusuri bagaimana Nera memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap Nera menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang turut menyoroti hubungan keluarga, perusahaan penyedia proyek, serta dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sri Endang, istri Bima Setiawan (BMS), yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Sri Endang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa dari BNPB selama periode 2024–2026.
Nilai keseluruhan proyek yang tengah didalami penyidik mencapai Rp148 miliar.
Sri Endang diperiksa pada Kamis (29/10/2026) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha. KPK mendalami dugaan konflik kepentingan, termasuk posisi dan keterlibatannya dalam perusahaan-perusahaan yang memperoleh pekerjaan dari BNPB.
“Saudara SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” ungkap Budi.
Penyidik juga mengonfirmasi dugaan konflik kepentingan serta menelusuri apakah Sri Endang sekadar tercatat dalam struktur perusahaan atau benar-benar mengendalikan aktivitas bisnisnya.
Selain itu, KPK mendalami siapa pihak yang berinisiatif memperoleh dan mengerjakan proyek-proyek BNPB tersebut, apakah Bima Setiawan atau istrinya.
“Terkait paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya,” kata Budi.
Lima Tersangka, Dua Klaster Korupsi
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik eks Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap. Penyidik juga membuka peluang mendalami keterlibatan mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara tersebut.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, valuta asing berupa US$7.500 dan SGD9.000, emas 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain Nera, KPK pada Jumat juga memeriksa lima saksi lainnya, yakni Direktur PT Integra Teknika Solusindo Eka Andriyanto, Richard Erlangga, Tari Oktavia, Vanessa Annisa Utami, Monica Utari Mariana, serta Nursadriani.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri jaringan pengadaan proyek, mekanisme penunjukan langsung, hingga dugaan aliran uang kepada oknum di lingkungan BNPB.









