JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pakar hukum Mahfud MD menegaskan bahwapembuatan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekola menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.

Selain pembuatan Suket, Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd yang dlihat Sabtu 31 Oktober 2026 menyatakan bahwa penyelundupan pasar 18 ayat 3 juga harus diproses secara pidana.

“KPU dan Dit.Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata Mahfud tegas.

Pernyataab Mahfud ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA lmilik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipakai untuk mendaftar di KPU sewaktu Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk. Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam pesannya di akun X pribadinya.***