Jakarta, Kakinews.id – Ruang gerak Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kini dibatasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Bea Cukai tersebut sejak 23 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan nama Dedi Congor telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Pembatasan perjalanan itu berlaku selama enam bulan, hingga 23 April 2027.

“Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026 dan sudah masuk daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026,” kata Hendarsam Marantoko, Sabtu (31/10/2026).

Hendarsam menegaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Untuk 6 bulan. Sampai 23 April 2027,” ujarnya.

Pencegahan ini menjadi bagian dari langkah penyidikan KPK setelah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka. Namanya masuk dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC yang sebelumnya dibongkar melalui operasi penindakan pada Februari 2026.

Kasus tersebut bukan perkara tunggal. KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Sejumlah tersangka telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman. Sementara itu, perkara lainnya masih bergulir di pengadilan.

Namun, pengusutan KPK tidak berhenti pada tujuh nama tersebut. Penyidik kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda untuk mengembangkan perkara dan menetapkan dua tersangka tambahan.

Tersangka pertama adalah Gatot Heroe, selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ia telah ditahan penyidik KPK pada Agustus 2026.

Sementara itu, sprindik kedua menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Dedi diketahui merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan penetapan dua tersangka tambahan tersebut, jumlah pihak yang telah diproses sebagai tersangka dalam rangkaian perkara korupsi Bea Cukai mencapai sembilan orang.

Pencegahan Dedi Congor hingga April 2027 menjadi salah satu langkah pengamanan proses penyidikan. KPK kini memiliki waktu untuk mendalami konstruksi perkara, menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, serta mengurai kemungkinan aliran uang dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta tersebut.