KAKINEWS.ID, Jakarta – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 koli pakaian bekas dengan perkiraan nilai jual mencapai Rp62 juta.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Lanal Nunukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelijen BAIS TNI. Selain pakaian bekas, petugas turut mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu yang digunakan untuk mengangkut barang selundupan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman pakaian bekas impor melalui jalur perairan Sebatik dari Tawau, Malaysia.

Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, sejumlah orang yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara.

Tim gabungan sempat melakukan pengejaran, tetapi harus menghentikan upaya tersebut setelah speedboat memasuki wilayah perairan Malaysia.

Sementara itu, longboat beserta seluruh muatannya berhasil diamankan dan dikawal menuju Posal Sei Pancang. Kapal tiba sekitar pukul 04.20 WITA sebelum barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Masih Diburu

Meski berhasil mengamankan kapal dan barang bukti, petugas belum menangkap para pelaku karena berhasil melarikan diri. Lanal Nunukan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pihak penerima, serta jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Untuk penanganan selanjutnya, pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilakukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Penanganan perkara diserahkan kepada Bea dan Cukai sebagai leading sector di bidang kepabeanan.

Adapun seluruh barang bukti untuk sementara dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga terbit surat penetapan pemusnahan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan wilayah perairan perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut.