
KAKINEWS.ID Tanjung – Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, sejak 9 hingga 25 Oktober 2026 berhasil menyita 167,51 gram sabu dan 10 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Jayawardhana mengatakan operasi menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.
“Hasil operasi berhasil mengungkap 8 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu total 167,51 gram dari 10 pelaku,” jelas Wahyu, Selasa (27/10/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo menangkap pelaku masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Petugas juga menemukan sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.

Dari hasil penanganan perkara, 8 orang diproses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika, sedangkan dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.







