
KAKINEWS.ID – BANJARMASIN – Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., dipercaya menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) pada Sabtu .31 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Jalan A. Yani Kilometer 4, Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut, Mauliddin membawakan materi mengenai *Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dan Profesi Mediator.* Materi ini memberikan pemahaman kepada para calon advokat mengenai pentingnya penguasaan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bagian dari kompetensi profesional seorang advokat modern.
Di hadapan peserta PKPA, Mauliddin menguraikan perbedaan mendasar antara penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). Menurutnya, mediasi bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, berbiaya ringan, serta mengedepankan kepentingan para pihak melalui pendekatan *win-win solution*.
Salah satu pembahasan menarik dalam pemaparannya adalah relevansi kearifan lokal masyarakat Banjar, yakni *Adat Badamai, dengan konsep Restorative Justice* atau keadilan restoratif dalam perkembangan sistem hukum Indonesia.
Mauliddin menjelaskan bahwa tradisi badamai, yang juga dikenal dengan istilah babaikan, baparbaik, bapatut, atau mamatut, merupakan warisan budaya masyarakat Banjar yang memiliki akar historis dalam kehidupan hukum masyarakat, termasuk nilai-nilai yang tercermin dalam Undang-Undang Sultan Adam Tahun 1835.

“Adat badamai bukan sekadar tradisi menyelesaikan perselisihan, tetapi mengandung nilai filosofis yang sangat kuat, yaitu musyawarah mufakat, menjaga keharmonisan, memulihkan hubungan sosial, dan mencegah permusuhan berkepanjangan. Bahkan, terdapat nilai baangkat dangsanak yang mengajarkan pentingnya kembali membangun hubungan persaudaraan setelah terjadinya perselisihan,” jelas Mauliddin.
Ia menilai, nilai-nilai tersebut memiliki relevansi dengan pendekatan keadilan restoratif yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berkonflik.
Selain mengangkat kearifan lokal, materi juga membahas landasan hukum penyelesaian sengketa melalui mediasi di Indonesia. Di antaranya Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengatur kewajiban hakim untuk mengupayakan perdamaian, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam sesi tersebut, sejumlah aspek penting profesi mediator turut menjadi perhatian, mulai dari prinsip kerahasiaan *(confidentiality)*, kesukarelaan, itikad baik, netralitas, dan independensi mediator hingga tahapan pelaksanaan mediasi.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme kaukus atau pertemuan terpisah antara mediator dengan masing-masing pihak, inventarisasi permasalahan, penyusunan agenda mediasi, hingga perumusan Kesepakatan Perdamaian.
Tidak kalah penting, Mauliddin menekankan aspek kode etik dan integritas profesi mediator. Seorang mediator harus senantiasa menjaga sikap netral, independen, tidak memihak, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Integritas menjadi fondasi utama agar proses mediasi berjalan secara objektif dan mendapatkan kepercayaan dari para pihak.
Melalui kegiatan PKPA tersebut, ia berharap calon advokat tidak hanya memiliki kemampuan dalam bidang litigasi atau beracara di pengadilan, tetapi juga menguasai keterampilan penyelesaian sengketa nonlitigasi, khususnya mediasi.
Menurutnya, perkembangan profesi advokat ke depan menuntut kemampuan yang lebih luas. Advokat tidak hanya dituntut piawai memperjuangkan hak dan kepentingan klien melalui proses persidangan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi hukum yang konstruktif, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
“Seorang advokat harus memahami bahwa kemenangan dalam sengketa tidak selalu harus ditentukan melalui putusan pengadilan. Terkadang, keberhasilan terbesar justru ketika para pihak dapat mencapai perdamaian, memulihkan hubungan, dan mengakhiri konflik tanpa menciptakan permusuhan baru,” pungkasnya.
Kehadiran praktisi hukum sekaligus akademisi sebagai pemateri dalam PKPA ini diharapkan dapat memperkaya wawasan calon advokat, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa mediasi dan profesi mediator merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang berkeadilan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.







