
KAKI NEWD.ID – BANJARMASIN — Dua terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Gedung Balai Arkeologi Tahap I Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 dituntut hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10/2026).
Kedua terdakwa tersebut adalah Annisa Septiani, SE, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Oko Rezki Gondanawa, ST, selaku Konsultan Pengawas proyek. Proyek renovasi gedung itu sendiri bernilai total Rp1,9 miliar.
Detail Tuntutan dan Denda dan Hukuman Pokok bagi Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain itu kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Adapun JPU menilai perbuatan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp.150 juta.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa dituntut hukuman yang sama, yaitu 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Oki dari Kejari Banjarbaru.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan tindakan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan awal, potensi kerugian negara berkisar antara Rp150 juta hingga Rp523 juta akibat penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dalam pelaksanaan renovasi.
Namun, dalam fakta persidangan, JPU menilai kerugian yang terbukti adalah sebesar Rp150 juta. Terdakwa Annisa diketahui telah mengembalikan dan menitipkan uang sebesar Rp80 juta kepada JPU. Kendati demikian, JPU menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, sisa kekurangan kerugian negara rencananya akan dibebankan kepada pelaksana proyek, Lutfhi Fatkhur R, ST, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, SH., MH. Menanggapi tuntutan JPU, masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan,” tutup Ketua Majelis Hakim saat menutup persidangan.
Penulis: Achmad Kori






