Berita Utama Daerah Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu, Warga Kelayan B Diringkus Polsek Simpang Empat 

Simpan Sabu, Warga Kelayan B Diringkus Polsek Simpang Empat 

BANJARMASIN – Satu pelaku narkoba berinisial AA (35) warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di bawah pimpinan Kapolsek Akp M Alhamidie.

Diketahui, pelaku ditangkap pada Selasa (16/1/2024) lalu sekitar pukul 21.00 wita di Jalan A Yani Km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

AKP M Alhamidie mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika pada senin (15/1/2024) lalu, yang terjadi di Desa Batu Balian, Simpang Empat.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial MM,” ucapnya pada Kamis (18/1/2024) kemarin.

“Saat kita periksa akhirnya ditemukan pelaku berinisial AA dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.

Dilanjutkannya, dari pengembangan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100,31 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu.

“Kini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Kapolsek Simpang Empat itu pun mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat.

  1. Kapolres Banjar memberikan apresiasi kepada tim yang mengungkap kasus ini dan memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Polres Banjar, Polda Kalsel berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *