Berita Utama Daerah

Sepakat Berdamai, Tuntutan Perkara Tabrakan di Tanah Laut Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sepakat Berdamai, Tuntutan Perkara Tabrakan di Tanah Laut Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kesepakatan damai terjadi antara Muhammad Fazzeriannor Baser dengan keluarga Supeni Edi atas perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Panggung Rt 07, Rw 02, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (9/72023) lalu.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejati Kalsel yang dihadiri Plt Wakajati Akhmad Yani, Aspidum Ramdanu beserta Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum di Kejati Kalsel, melakukan ekspose secara virtual dengan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Dr Fadil Zumhana, Senin (22/1/2024).

Hasilnya, mereka menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, karena terdakwa dan korban menyadari bahwa kejadian tersebut adalah musibah.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut tidak diinginkan kedua belah pihak, sehingga mereka memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut, tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.

“Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020, dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain syarat tersebut, Priyo menambahkan, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan respon positif masyarakat.

“Pengehentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI,” paparnya.

Adapun kejadian tersebut berawal ketika Muhammad Fazzeriannor Baser melintas dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, dia terkejut melihat korban Supeni Edi menyebrang jalan dari arah sebelah kanan pelaihari menuju Banjarmasin.

Karena terkejut Muhammad Fazzeriannor Baser mengarahkan motor honda vario 125 warna biru nomor polisi DA 2145 LAQ ke bahu jalan untuk menghindari korban yang sedang menyebrang jalan,

namun korban juga berusaha menghindari benturan dengan cara berlari ke bahu jalan, akhirnya tabrakan tak terhindarkan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *