Polisi Gagalkan Pesta Sabu-sabu Dua Pemuda di Kelayan B Banjarmasin

Banjarmasin, KN – Dua individu yang berniat menggelar pesta narkoba dengan menggunakan Sabu-sabu, yang diidentifikasi sebagai FP (26) dan MSR alias W (33), menghadapi kegagalan setelah polisi melakukan razia pada Selasa (23/1/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Keduanya tengah berencana melakukan kegiatan tersebut di rumah FR, yang dua minggu sebelumnya telah melarikan diri dari Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
FP, yang tinggal di Jalan Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dan MSR, warga Jalan Kertak Hanyar I, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kedapatan membawa barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,02 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bong yang terbuat dari bekas kemasan air mineral dan satu korek api gas.
Kejadian ini dimulai saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan mengambil tindakan ketika melihat kedua pelaku bersiap menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu. Keduanya sudah menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi barang bukti tersebut.
Petugas kepolisian kemudian menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, satu paket Sabu-sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh MSR. Selain itu, ditemukan pula alat bong yang terbuat dari bekas kemasan air mineral, serta korek api gas. Kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pada Minggu (4/2/2024), menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berhasil berkat informasi dari warga. “Saat ini, mereka dijerat sesuai Pasal 132 Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(mrc)