KAKINEWS.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi dalam proyek migrasi sistem tegangan Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya yang dikelola PT PLN Indonesia Power masih diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkara ini berkaitan dengan proyek dengan pagu sekitar Rp219 miliar dan nilai kontrak Rp177,5 miliar.

Penyidikan dilakukan setelah muncul indikasi ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan pekerjaan yang direalisasikan. Penyidik sebelumnya memperkirakan terdapat selisih nilai pekerjaan sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan perubahan sistem tegangan dari 500 kV menjadi 150 kV pada Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya. Pelaksana pekerjaan adalah PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, sebelumnya menyebut adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan. Hal tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, dan rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026.

“Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026,” kata Dapot, Sabtu (28/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 24 Februari 2026.

Penyidik kemudian menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Dapot.

Perkembangan penyidikan kembali dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno. Saat ditanya mengenai perkara tersebut, Sutikno menyatakan penyidikan masih berjalan.

“Sabar ya, semuanya harus didasarkan alat bukti,” kata Sutikno saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (24/8/2026).

Sutikno belum membeberkan secara rinci perkembangan pemeriksaan saksi maupun hasil analisis terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmad Husaini, menyatakan mendukung langkah Sutikno dalam menangani perkara tersebut.

Husaini meminta penyidikan dilanjutkan secara menyeluruh dengan berpedoman pada alat bukti yang telah diperoleh.

“Kami mendukung langkah tegas Kajati DKI Jakarta Sutikno dalam mengusut perkara ini. Penyidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta proyek harus dibuka secara terang,” kata Husaini, Rabu (26/8/2026).

Menurut Husaini, indikasi selisih Rp40–50 miliar harus menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau memang ada selisih antara nilai kontrak dan pekerjaan, harus dihitung secara jelas. Periksa volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

Husaini juga meminta penyidik menelusuri seluruh tahapan proyek.

“Jangan hanya melihat perusahaan pelaksana. Periksa proses perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan, pengawasan sampai pembayaran. Kalau ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu harus ditindak sesuai hukum,” katanya.

Dia juga mendukung langkah penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan.

“Barang bukti yang sudah disita harus diperiksa. Kalau ditemukan komunikasi, transaksi atau dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, semuanya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” ujar Husaini.

Husaini menilai penyidikan harus dapat menjelaskan bagaimana nilai kontrak Rp177,5 miliar terbentuk dan bagaimana pekerjaan tersebut direalisasikan.

“Yang harus dijelaskan adalah bagaimana nilai pekerjaan sebenarnya, berapa pembayaran yang sudah dilakukan dan apakah terdapat kerugian negara. Kalau memang ada tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek apabila ditemukan bukti tindak pidana.

“Jangan berhenti pada pelaksana proyek. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menerima manfaat. Kalau ada bukti pidananya, proses tanpa pandang bulu,” ujar Chudry.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Kejati DKI Jakarta masih memeriksa barang bukti yang telah diperoleh serta mendalami rangkaian pelaksanaan proyek.

Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan nilai kontrak, penyidik juga perlu memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana ditemukan.

Belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.