Ada Peran “Lurah” Di Kasus Dugaan Pungli Rutan KPK
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta terdapat pihak yang disebut “Lurah” dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, “Lurah” bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.
“Kalau itu mereka sudah terima nanti mereka bagi-bagi,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
“Dibagi-bagi oleh yang dituakan mereka. Lurahnya lah,” sambungnya.
“Penjaga juga, sesama penjaga, tapi ada yang mengkoordinir,” katanya.
Sementara, Albertina mengungkapkan tahanan yang menyelundupkan HP bisa memesan makanan secara online. “Ada juga yang pesan dari luar begitu,” katanya.
Setelah memesan nantinya ada petugas yang membantu mengambil makanan yang dipesan tahanan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK lainnya, Haris Syamsuddin. Menurut dia, sebutan “Lurah” merupakan petugas rutan senior.
“Pak “Lurah” itu adalah petugas rutan yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli ke anak buahnya,” ujarnya.