KAKINEWS.ID Tanjung -Aksi unjuk rasa karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) site PT MCM di Kejari Tabalong, Senin (31/8/2026), dan Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo J, langsung turun memimpin pengamanan, Senin (31/8/2026).

Aksi iniyang ketiga menuntut kepastian pembayaran hak-hak karyawan yang hingga kini belum diterima. Salah satu tuntutan utama massa adalah pembayaran gaji dan tunjangan yang tertunggak selama periode Maret hingga Juli 2026.

Ada sekitar 150 karyawan mengikuti aksi tersebut. Pengamanan personel gabungan Polres Tabalong, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel, Kodim 1008 Tabalong serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Para pengunjuk rasa diterima langsung jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabalong. Hadir di antaranya Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani, Dandim 1008 Tabalong Letkol Inf. Alexander Allan Primadi, Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel, Kompol I Wayan Eka Wijaya.

Ketua DPRD Tabalong H. Riza Fahlipi, Kajari Tabalong Dr. Deni Wicaksono, SH, MH, Ketua Komisi I DPRD Tabalong H. Akhmad Helmi, SH serta Kepala Disnaker Tabalong Hady Ismanto.

Para karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain meminta pembayaran gaji dan tunjangan secepatnya, mereka juga menuntut pembayaran pesangon, sisa kontrak kerja serta denda akibat keterlambatan pembayaran gaji.

Persoalan pembayaran hak karyawan tersebut berkaitan dengan kondisi perusahaan yang tersangkut perkara pertambangan yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan hasil audiensi, total gaji karyawan PT BBP yang belum dibayarkan untuk periode Maret hingga Juli 2026 mencapai Rp 47.758.572.650.

Angka tersebut menjadi perhatian serius para pekerja karena menyangkut hak dan kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Audiensi kemudian dilanjutkan di aula Kantor Kejari Tabalong dengan menghadirkan perwakilan karyawan dan pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kejari Tabalong akan menjadi penghubung antara para karyawan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung RI.Pihak Kejari Tabalong juga menyampaikan bahwa proses pelelangan batu bara direncanakan dilaksanakan pada September 2026. Pembayaran gaji karyawan akan dilakukan setelah proses pelelangan tersebut selesai.

Namun, apabila setelah aksi ketiga ini belum ada kepastian yang dianggap memadai oleh para pekerja, mereka menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui audiensi maupun aksi ke DPR RI, khususnya Komisi IX.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong turut memberikan perhatian terhadap kondisi para pekerja.

Bupati Tabalong menyampaikan rencana pemberian bantuan sosial berupa sembako bagi karyawan PT BBP yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.

Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi para pekerja sembari menunggu penyelesaian pembayaran hak-hak mereka.

Setelah audiensi dan penyampaian aspirasi selesai, massa membubarkan diri. Seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa dan audiensi berlangsung aman, tertib dan kondusif