JAKARTA, KAKINEWS.ID — Mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, Ashraff Abu, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/10/2026). Suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, itu sedianya diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketidakhadiran Ashraff terjadi ketika penyidik tengah mendalami perkara TPPU yang dikembangkan dari kasus yang menjerat Fadia. KPK memastikan akan memanggil kembali Ashraff untuk menggali keterangan, termasuk mengklarifikasi temuan penyidik dari penggeledahan di kediamannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ashraff telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dengan alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Budi menegaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan Ashraff untuk kepentingan pendalaman perkara. Pemanggilan ulang akan dilakukan agar penyidik dapat mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dalam proses penggeledahan.

“Ada kebutuhan penyidik untuk mendalami keterangan dari yang bersangkutan. Termasuk dalam rangka menjelaskan temuan dari giat penggeledahan ini,” tandas Budi.

KPK Geledah Rumah Ashraff, BMW i7 Disita

Sehari setelah jadwal pemeriksaan Ashraff, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah itu.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah Ashraff yang tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan. Berdasarkan gambar yang ditampilkan, kendaraan yang disita merupakan mobil BMW i7.

Penyitaan kendaraan itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam mengusut dugaan TPPU. Namun, KPK belum memaparkan secara terperinci kaitan kendaraan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidikan tersebut berfokus pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara pokok Fadia.

Dalam perkara pokoknya, Fadia diduga terlibat tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, tetapi belum diputus oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pemeriksaan terhadap Ashraff dan penggeledahan di kediamannya merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mendalami dugaan TPPU tersebut. KPK menyatakan masih membutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi temuan penggeledahan dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.