Jualan Narkoba Lagi, Pasutri Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara
Banjarmasin. Pasangan suami istri warga Kelayan B Banjarmasin ini seperti tidak ada jera alias tidak kapok-kapok menjadi penjual narkoba. Bayangkan, keduanya baru bebas dari penjara. Sekarang pasutri yaitu Terdakwa Arafah dan Achmad Rusian yang ingin dijualnya sabu 20 gram divonis 6 tahun penjara