KAKINEWS.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendorong optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Upaya tersebut sejalan dengan pembenahan tata kelola Lapas dan Rutan yang menjadi perhatian pemerintah. Tingginya jumlah narapidana perkara narkotika menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam mencari solusi atas persoalan kelebihan kapasitas di lingkungan pemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti persoalan tersebut dalam rapat koordinasi pembenahan tata kelola Lapas dan Rutan, Jumat (9/10/2026). Rapat itu turut dihadiri Sekretaris Utama BNN RI, Asep Saepudin.

Dalam pembahasan tersebut, penanganan perkara narkotika dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan peran dan kondisi setiap individu. Pendekatan ini penting agar pecandu dan penyalahguna yang membutuhkan pemulihan tidak disamakan dengan pelaku peredaran gelap narkotika.

Sestama BNN RI Asep Saepudin menekankan pentingnya membedakan penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika dengan pengedar maupun bandar.

“Penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika perlu dibedakan dari pengedar maupun bandar agar mereka yang membutuhkan pemulihan dapat memperoleh rehabilitasi yang sesuai, sementara penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika tetap berjalan,” demikian substansi pesan BNN RI dalam pembahasan tersebut.

Optimalisasi rehabilitasi diharapkan dapat memperkuat pendekatan pemulihan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria. Dengan penanganan yang tepat, penggunaan pidana penjara bagi individu yang lebih sesuai menjalani rehabilitasi dapat dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendukung proses pemulihan, langkah tersebut diharapkan membantu mengurangi beban hunian Lapas dan Rutan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan asesmen yang tepat, koordinasi antarlembaga, serta penerapan ketentuan hukum secara proporsional.

Pembenahan tata kelola pemasyarakatan melalui penguatan rehabilitasi dan penegakan hukum yang tepat diharapkan dapat mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, sekaligus memastikan penanganan perkara narkotika berjalan sesuai dengan peran dan kondisi setiap individu.