
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengetahui menjadi korban penyadapan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kelompoknya adalah dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ungkap Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Ia menilai penyadapan tersebut adalah persoalan serius bagi sebuah negara dan bangsa.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah akan membuat evaluasi dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Kepolisian menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto secara ilegal.
Selain menyadap Prabowo, tersangka diduga menyadap tokoh politik, pebisnis, aktivis, dan wartawan.***









