Jakarta, Kakinews — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/6/2026). Kehadirannya dinilai krusial untuk membongkar dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret sejumlah petinggi Kementerian Agama dan pelaku usaha perjalanan ibadah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Fuad hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Pemeriksaan terhadap bos salah satu perusahaan travel haji terbesar di Indonesia itu dilakukan setelah sebelumnya dua kali batal diperiksa. Pada panggilan pertama, Fuad beralasan masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Sementara pada pemanggilan kedua, ia mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan sepulang dari Tanah Suci.

Namun kini, KPK mulai menggali lebih jauh informasi yang diduga diketahui Fuad terkait proses distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan. Penyidik meyakini Fuad memiliki pengetahuan penting mengenai mekanisme pembagian kuota, pengalokasian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.

Nama Fuad tidak muncul begitu saja dalam perkara ini. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ia disebut hadir dalam sejumlah pertemuan penting bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan tersebut diduga membahas penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjabat sebagai Dirut Maktour Travel, Fuad juga diketahui merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), organisasi yang menaungi sejumlah pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.

Kasus ini telah menyeret empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menduga praktik pengaturan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan 2024 tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ladang keuntungan bagi sejumlah pihak. Penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang dari penyelenggara haji khusus kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan untuk mendapatkan alokasi kuota tambahan.

Dari hasil penyidikan sementara, PT Makassar Toraja diduga menikmati keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Pemeriksaan terhadap Fuad dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk mengurai aliran keuntungan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji yang merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional tersebut.