
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, Derian Sakmiwata (DS) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Kasus ini berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang melanggar ketentuan, penyimpangan perizinan, serta dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Angka ini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan yang kini turut menjerat pimpinan perusahaan tambang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan DS dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka dari unsur swasta.
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2026).
Penyidik menduga DS berperan dalam aktivitas ekspor nikel yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Selain itu, terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi ekspor dan penyimpangan dalam proses penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dugaan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang tengah dibongkar Kejagung. Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan.
“Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar,” ujar Anang.
Dugaan pemberian uang dalam pengurusan perizinan menjadi aspek penting yang perlu diungkap lebih jauh. Penyidik dituntut menelusuri bagaimana dokumen dan persetujuan ekspor diproses, siapa saja yang diduga menerima aliran uang, serta sejauh mana hubungan transaksi tersebut dengan keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah.
DS Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung langsung menahan DS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, DS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai ketentuan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan subsider, sebagaimana disampaikan Kejagung.
Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan penyidik untuk mendalami dugaan peran DS dalam tata kelola nikel yang dipersoalkan. Penyidik juga perlu memperjelas keterkaitan antara dugaan ekspor yang melanggar aturan, proses penerbitan persetujuan RKAB, dan dugaan pemberian uang kepada pihak terkait.
Pejabat dan Pihak Korporasi Ikut Terseret
Sebelum menetapkan DS, Kejagung telah mengumumkan empat orang tersangka dan satu korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara.
Salah satu tersangka berinisial BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Dua tersangka lainnya adalah MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019, serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.
Keterlibatan pihak swasta dan sejumlah pejabat dalam perkara ini menunjukkan luasnya lingkup penyidikan yang berkaitan dengan tata kelola dan aktivitas ekspor nikel. Namun, peran masing-masing pihak, termasuk dugaan aliran uang dan proses perizinan yang dipersoalkan, tetap harus diuraikan berdasarkan alat bukti.
Kejagung kini melanjutkan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta mengungkap rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama dalam mengusut dugaan penyimpangan perizinan dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.








