JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, akhirnya kandas. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Firman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (9/10/2026).

Firman diamankan di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan ini menjadi langkah penting untuk menuntaskan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Nilai kerugian dalam perkara ini bukan jumlah kecil. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp50 miliar akibat perbuatan Firman. Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap terpidana adalah penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan Firman merupakan terpidana tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Status hukumnya didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Adapun Firman Handoko merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Putusan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan. Dengan penangkapan Firman, upaya menuntaskan eksekusi pidana terhadap terpidana yang masuk DPO Kejati Bali kembali bergerak.

Kejagung menyatakan Firman bersikap kooperatif ketika diamankan. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses lebih lanjut.

Meski demikian, penangkapan ini tidak mengubah substansi putusan pengadilan. Firman tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung.

Kejagung Buru DPO, Buronan Diingatkan Tak Bisa Terus Menghindar

Penangkapan Firman sekaligus menegaskan upaya Kejaksaan Agung mengejar buronan yang masih masuk daftar pencarian orang. Jaksa Agung telah meminta jajarannya memantau keberadaan para DPO dan segera menangkap mereka agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak terus tertunda.

Dalam perkara yang telah diputus pengadilan, penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan vonis. Putusan tersebut juga harus dilaksanakan agar kepastian hukum tidak sekadar menjadi formalitas.

Kejagung pun mengirimkan peringatan keras kepada para buronan agar tidak terus menghindari proses hukum. Mereka diminta menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandas Anang.

Penangkapan Firman menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Satgas SIRI Kejagung. Bagi para DPO lainnya, pesan Kejagung jelas: status buronan bukan jalan keluar dari kewajiban hukum, sementara putusan pengadilan tetap harus dilaksanakan.

Kini, setelah Firman diamankan di Bali, pelaksanaan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan menjadi tahapan yang harus ditindaklanjuti oleh kejaksaan sesuai putusan Mahkamah Agung.