JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dugaan kejanggalan pembiayaan proyek Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) didorong masuk ke ranah penegakan hukum. Center for Budget Analysis (CBA) bersiap melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan menyoroti selisih biaya konstruksi sekitar Rp1,59 triliun dan estimasi pengadaan tanah mencapai Rp2,328 triliun.

Besarnya angka yang dipersoalkan memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan biaya, transparansi pengelolaan proyek, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan perhitungan secara menyeluruh.

“PT CMNP menjual saham. Kejaksaan Agung bisa masuk ke pembiayaan PT CMNP. Total anggarannya Rp15 triliun. Hasil audit BPKP sudah matang. Kenapa Kejaksaan Agung diam?” kata Uchok dalam diskusi publik, Senin (12/10/2026).

Desakan tersebut menempatkan Kejagung pada tuntutan untuk menelaah informasi yang disampaikan CBA. Persoalannya bukan sekadar besarnya nilai proyek, melainkan bagaimana angka-angka tersebut ditetapkan, apa dasar perhitungannya, dan apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Selisih Biaya Konstruksi Rp1,59 Triliun Dipertanyakan

Salah satu sorotan utama CBA adalah biaya konstruksi pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono MSc, khususnya ruas Ancol Timur–Pluit Elevated.

Berdasarkan data yang dipaparkan CBA, biaya konstruksi hasil evaluasi pada 3 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp6.835.486.840.988. Sementara itu, usulan biaya konstruksi dari PT CMNP mencapai Rp7.040.910.007.463.

Namun, nilai biaya konstruksi yang kemudian dicantumkan mencapai Rp8.432.145.284.000.

Perbandingan nilai tersebut menghasilkan selisih Rp1.596.658.443.012 atau sekitar Rp1,59 triliun terhadap biaya hasil evaluasi.

Angka ini menjadi pertanyaan utama yang perlu dijawab melalui dokumen pendukung. Apa dasar penetapan nilai tersebut? Apakah terdapat perubahan lingkup pekerjaan, penyesuaian teknis, atau komponen biaya lain yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut?

“Kenaikan biaya konstruksi sebesar Rp1.596.658.443.012 untuk apa?” tanya Uchok.

CBA juga mempertanyakan peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam mengevaluasi perubahan biaya konstruksi tersebut. Lembaga itu mendorong pemeriksaan terhadap dasar perhitungan, dokumen teknis, serta proses administratif yang mendasari penetapan nilai akhir.

Selisih Rp1,59 triliun tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara. Namun, besarnya perbedaan angka itu menjadi dasar bagi CBA untuk meminta penelusuran lebih lanjut agar alasan dan pertanggungjawaban penetapan biaya dapat dijelaskan secara terbuka.

Pengadaan Tanah Rp2,328 Triliun, Rinciannya Jadi Sorotan

Persoalan lain yang diangkat CBA adalah estimasi biaya investasi tanah sebesar Rp2.328.455 juta atau sekitar Rp2,328 triliun.

Dalam bahan yang dipaparkan, CBA merujuk pada kertas kerja rekapitulasi biaya investasi tanah yang disebut diberikan PT CMNP kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut uraian CBA, rekapitulasi tersebut menggunakan estimasi luas lahan dan harga rata-rata, tetapi tidak merinci kebutuhan tanah untuk setiap bidang.

Nilai tersebut terdiri atas biaya pada enam kelurahan di tiga kecamatan sebesar Rp2.016.777.190.750, tambahan Rp100 miliar yang dalam uraian tersebut disebut tidak disertai rincian keterangan, serta Rp211.677.719.075 sebagai batasan capping 10 persen.

Komponen-komponen tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pendukung. Rincian bidang tanah, luas lahan, harga yang digunakan, hingga dasar penetapan nilai menjadi bagian penting untuk memastikan apakah perhitungan investasi dapat diverifikasi.

CBA mempersoalkan kecukupan rincian tersebut. Kejagung didorong menelaah dokumen yang relevan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum atau persoalan pertanggungjawaban yang perlu ditindaklanjuti.

Meski demikian, kurangnya rincian dalam dokumen yang disoroti CBA tidak dengan sendirinya membuktikan penyimpangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, bukti, dan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konsesi Diperpanjang hingga 2060, Apa Dasarnya?

CBA juga menyoroti perubahan masa konsesi jalan tol yang disebut bertambah 35 tahun hingga berakhir pada 31 Maret 2060.

Sebelumnya, masa konsesi disebut berlangsung sejak 1 Januari 1994 hingga 31 Maret 2025.

Dalam dokumen yang dibahas CBA, terdapat berita acara penambahan lingkup konstruksi untuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit Elevated serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 23 Juni 2020.

Perubahan masa konsesi tersebut perlu dijelaskan melalui dasar keputusan, kewajiban investasi perusahaan, serta perhitungan manfaat dan risiko bagi negara maupun pengguna jalan tol.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana tambahan masa konsesi ditetapkan, apa pertimbangan yang mendasarinya, dan apakah seluruh persyaratan serta prosedur yang berlaku telah dipenuhi.

CBA mendorong agar proses tersebut ditelusuri bersama persoalan biaya konstruksi dan pengadaan tanah. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada satu angka, tetapi mencakup rangkaian keputusan yang berkaitan dengan pengembangan proyek.

Sumber Dana Proyek Juga Harus Diuji

CBA turut mempertanyakan sumber pendanaan pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit Elevated.

Berdasarkan data yang disampaikan, PT CMNP memperoleh pendanaan sebesar Rp1.394.020.298.440 melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

Perusahaan juga disebut menerbitkan Waran Seri I dengan nilai maksimal Rp1.241.945.356.400. Selain itu, proyek direncanakan menggunakan kas internal yang bersumber dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT).

Besarnya komponen pendanaan tersebut membuat dokumentasi realisasi pencairan dan penggunaan dana menjadi penting untuk diperiksa. Laporan keuangan, perjanjian pembiayaan, serta catatan penggunaan dana diperlukan untuk menguji kesesuaiannya dengan rencana proyek.

CBA juga menyinggung financial close, yakni tahap ketika kesepakatan pembiayaan proyek telah tercapai sesuai persyaratan yang berlaku. Pemenuhan persyaratan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen terkait.

Pemeriksaan terhadap sumber dana dan penggunaannya dibutuhkan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembiayaan proyek, bukan sekadar membandingkan angka anggaran.

Kejagung Didorong Membuka Terang Persoalan

CBA menegaskan rencana pelaporan ke Kejagung berkaitan dengan sejumlah persoalan yang perlu diperiksa: selisih biaya konstruksi sekitar Rp1,59 triliun, estimasi pengadaan tanah Rp2,328 triliun, sumber pendanaan, dan perubahan masa konsesi.

Angka sekitar Rp15 triliun yang disebut Uchok dalam diskusi juga perlu dijabarkan berdasarkan komponen dan dasar penghitungannya. Nilai tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan kerugian negara yang telah terbukti.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar penetapan anggaran, kelengkapan dokumen, proses evaluasi, serta pertanggungjawaban keputusan dalam pengembangan jalan tol tersebut.

Pihak-pihak terkait, termasuk PT CMNP, BPJT, BPKP, dan BPK, perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing apabila diminta dalam proses pemeriksaan.

Pada akhirnya, publik membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar silang pernyataan. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.

Dengan rencana pelaporan CBA tersebut, dugaan kejanggalan pembiayaan Tol CMNP kini menjadi persoalan yang menuntut kejelasan. Selisih konstruksi Rp1,59 triliun, estimasi tanah Rp2,328 triliun, dan perpanjangan konsesi hingga 2060 harus dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.