JAKARTA, KAKINEWS.ID – Surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap transaksi senilai Rp3 miliar dari PT Arka Jaya Mandiri (AJM). Jaksa merinci uang tersebut diterima sebanyak dua kali pada 2023 dan mengaitkannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang ditaksir merugikan negara Rp2,5 triliun.

Penerimaan tersebut menjadi salah satu transaksi yang dicantumkan jaksa dalam dakwaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Uraian itu menempatkan nama Arka Jaya Mandiri dalam rangkaian penerimaan uang yang menurut jaksa berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani terdakwa saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam surat dakwaan, jaksa secara tegas menyebut nominal dan kaitan transaksi tersebut dengan perkara Waskita Beton Precast.

“Dari ARKA JAYA MANDIRI sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) terkait dengan penanganan perkara perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Dana Waskita Beton Precast,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).

Penerimaan Rp3 miliar itu tercantum dalam uraian jaksa mengenai total uang sebesar Rp203.469.822.832 atau sekitar Rp203,47 miliar yang disebut diterima dari sejumlah pihak terkait perkara yang ditangani Febrie.

Jaksa juga menguraikan penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm. Aliran uang tersebut disebut berlangsung sejak 2021 hingga Juni 2026 dan berasal dari pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara yang ditangani Febrie.

Dalam dakwaan, Febrie disebut bersama Don Ritto alias Idon, Managing Partner Kantor Hukum DR Law Firm dan AVR Law Office, serta Ferry Yanto Hongkiriwang, Partner Kantor Hukum Prime Solution Associate, menerima uang yang diduga bersumber dari penyalahgunaan kewenangan.

Jaksa mendalilkan penerimaan tersebut seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum. Dugaan dan konstruksi hukum tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Arka Jaya Mandiri Pernah Terseret Perkara Waskita Beton Precast

Nama Arka Jaya Mandiri bukan kali pertama muncul dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Waskita Beton Precast. Perusahaan tersebut pernah dikaitkan dengan pengusutan dugaan penyimpangan dana perusahaan pelat merah itu untuk periode 2016–2020.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengusut perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan, transaksi material, sewa fiktif, serta penggunaan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun.

Sejumlah pihak telah diproses hukum dalam perkara Waskita Beton Precast, di antaranya mantan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Djarot Subana, mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast Agus Wartono, serta pihak swasta Hasnaeni Muin alias Wanita Emas.

Dalam pengusutan kasus yang sama, Kejagung juga pernah menetapkan HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, sebagai tersangka. Penetapan tersebut diberitakan pada Januari 2022.

HA disebut berperan dalam penandatanganan dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Ia juga disebut menawarkan tanah reklamasi yang belum mengantongi izin Pemerintah Kabupaten Serang, mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) setelah reklamasi kawasan workshop seluas 12 hektare di Margagiri, Bojonegara, Serang, Banten, serta menandatangani persyaratan SHGB PT AJM dan berita acara serah terima pada 21 Mei 2018.

Saat itu, HA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, status hukum HA dalam perkara terdahulu tersebut perlu dibedakan dari uraian penerimaan Rp3 miliar yang kini tercantum dalam dakwaan terhadap Febrie.

Kuasa Hukum Febrie Gugat Konstruksi Dakwaan

Di tengah terungkapnya berbagai transaksi dalam dakwaan, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap konstruksi perkara yang disusun jaksa.

Febri sebelumnya mengemukakan sembilan catatan, termasuk persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang dijadikan dasar dakwaan pencucian uang.

Ia mempersoalkan perbedaan rentang waktu tindak pidana pencucian uang yang disebut pada tahap pelimpahan perkara dengan periode yang tercantum dalam surat dakwaan. Menurut Febri, pada tahap pelimpahan disebut periode 2018–2026, sedangkan dalam dakwaan menjadi 2020–2026.

“Kenapa ini jadi penting? Karena predicate crime yang disebut, yang katanya adalah pemerasan itu, itu terjadinya di 2020. Jadi, enggak boleh pencucian uang itu berlaku surut,” kata Febri dalam konferensi pers seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Febri juga menegaskan bahwa dakwaan TPPU harus menguraikan secara jelas tindak pidana asal yang menjadi dasar penelusuran aliran uang dan aset.

“Pencucian uang itu enggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya,” ujarnya.

Selain mempermasalahkan rentang waktu dan dasar tindak pidana asal, kubu Febrie menyoroti tidak dicantumkannya dugaan trading in influence atau memperdagangkan pengaruh yang menurut mereka muncul selama penyidikan. Mereka juga mempertanyakan tidak ditetapkannya Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai tersangka.

Febri turut menyoroti penerimaan honorarium yang dikaitkan dengan pekerjaan advokat Don Ritto. Menurutnya, pembayaran atas pekerjaan profesional perlu dibedakan dari penerimaan yang diduga merupakan gratifikasi.

Seluruh keberatan tersebut merupakan pandangan pihak pembela terhadap dakwaan jaksa. Penilaian atas dalil-dalil tersebut akan bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, penerimaan Rp3 miliar dari Arka Jaya Mandiri tetap menjadi salah satu transaksi yang secara khusus disebut jaksa dalam uraian dakwaan terkait penanganan perkara Waskita Beton Precast. Persidangan akan menguji hubungan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie, termasuk pembuktian atas asal-usul uang dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diuraikan penuntut umum.