
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Nama PT Jasa Marga, PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast muncul dalam dakwaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap sejumlah penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.
Nilai uang yang diungkap dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp32,39 miliar jika seluruh penerimaan yang disebutkan jaksa dijumlahkan. Angka itu berasal dari sejumlah perusahaan dengan periode dan rincian penerimaan berbeda.
Nama-nama perusahaan tersebut bukan sekadar muncul dalam daftar transaksi. Jaksa mengaitkan sejumlah penerimaan dengan penanganan perkara korupsi Tol MBZ, sehingga rincian aliran uang itu menjadi bagian penting untuk dicermati dalam proses pembuktian di persidangan.
Jasa Marga Disebut Dua Kali Menyerahkan Uang

Jaksa menyebut PT Jasa Marga memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada 2023 terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
“Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ),” ujar jaksa dalam persidangan.
Penerimaan dari Jasa Marga disebut berlanjut pada 2024. Menurut dakwaan, terdapat dua kali penyerahan uang pada tahun tersebut dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.
Dengan demikian, total uang dari Jasa Marga yang disebut dalam uraian dakwaan mencapai Rp4 miliar sepanjang periode 2023–2024.
Rincian tersebut menjadi bagian yang perlu diuji di pengadilan, terutama mengenai pihak yang menyerahkan uang, jalur transaksi, serta hubungan penerimaan dengan perkara yang ditangani.
Waskita Beton PR Mandiri Disebut Menyerahkan Rp8,7 Miliar
Selain Jasa Marga, jaksa juga menyebut PT Waskita Beton PR Mandiri dalam uraian penerimaan uang yang dikaitkan dengan perkara Tol MBZ.
Perusahaan tersebut disebut melakukan empat kali penerimaan dengan total nilai Rp8,7 miliar.
“Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” jelas jaksa.
Penyebutan nilai tersebut menambah daftar transaksi yang harus diperiksa dalam persidangan. Pembuktian nantinya perlu mengurai bagaimana uang itu diserahkan, siapa saja yang terlibat, serta apa hubungan transaksi tersebut dengan penanganan perkara korupsi Tol MBZ.
PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast Juga Disebut
Dakwaan tersebut turut memuat penerimaan uang dari PT Waskita Karya (Persero) senilai Rp2,49 miliar dalam periode 2022–2026.
Sementara itu, PT Waskita Beton Precast disebut terkait penerimaan uang senilai Rp19,2 miliar pada periode yang sama.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima melalui rekening BCA nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Jika digabungkan, penerimaan yang disebut berasal dari PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast mencapai Rp21,69 miliar.
Angka tersebut merupakan salah satu bagian terbesar dari keseluruhan rincian penerimaan yang dipaparkan dalam laporan persidangan. Namun, penentuan hubungan setiap transaksi dengan tindak pidana yang didakwakan tetap bergantung pada uraian lengkap surat dakwaan dan pembuktian di persidangan.
Aliran Uang dan Penanganan Perkara Menjadi Sorotan
Munculnya nama sejumlah perusahaan dalam dakwaan Febrie menempatkan persoalan aliran uang dan kaitannya dengan penanganan perkara korupsi sebagai aspek penting yang perlu ditelusuri.
Perkara yang disebut jaksa menyangkut pembangunan Tol MBZ pada 2016–2017. Sementara penerimaan yang diuraikan dalam laporan persidangan berlangsung pada rentang waktu berbeda, mulai 2022 hingga 2026.
Perbedaan periode tersebut membuat penelusuran kronologi transaksi, pihak penerima, dan konteks penyerahan uang menjadi penting untuk memahami konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
Jaksa juga menyebut penerimaan dilakukan melalui DR Law Firm, kantor hukum yang menurut dakwaan dibangun Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Selain itu, sebagian penerimaan disebut melalui rekening atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Jalur transaksi tersebut menjadi bagian dari rincian yang perlu diperiksa untuk menjelaskan bagaimana uang mengalir dan siapa yang pada akhirnya menerima atau menguasainya.
Meski demikian, penyebutan nama perusahaan dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan tersebut bersalah melakukan tindak pidana. Peran setiap pihak dan sifat transaksi harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejagung Kerahkan Puluhan Jaksa
Dalam penanganan perkara ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai tim penyidik khusus. Tim tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara yang melibatkan sekitar 34 jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan jumlah jaksa yang diterjunkan dalam perkara tersebut.
“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Besarnya jumlah jaksa yang dilibatkan menunjukkan bahwa perkara ini ditangani melalui proses penuntutan dengan tim yang cukup besar. Namun, ukuran utama pembuktian tetap terletak pada kekuatan alat bukti, kejelasan konstruksi perkara, dan kemampuan jaksa membuktikan setiap unsur dakwaan di hadapan majelis hakim.
Pada akhirnya, rincian penerimaan dari Jasa Marga, Waskita Karya, dan perusahaan-perusahaan terkait lainnya perlu diuji satu per satu. Persidangan menjadi ruang untuk mengungkap asal-usul uang, hubungan transaksi dengan perkara Tol MBZ, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diajukan.
Febrie Adriansyah sendiri berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. Seluruh uraian penerimaan yang dikemukakan jaksa merupakan bagian dari dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.








