JAKARTA, KAKINEWS.ID –  Aliran uang Rp1,31 miliar dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dokumen dakwaan yang diperoleh Kakinews.id mengungkap tiga kali penerimaan uang yang disebut berasal dari Krakatau Steel melalui rekening atas nama DR Law Firm. Totalnya mencapai Rp1.310.060.501 atau sekitar Rp1,31 miliar, terdiri atas dua transaksi pada 2022 dan satu transaksi pada 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara eksplisit mengaitkan penerimaan tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek BFC Krakatau Steel. Uraian ini menempatkan hubungan antara aliran uang dan penanganan perkara sebagai salah satu aspek yang harus diuji di persidangan.

Sorotan tak berhenti pada transaksi Rp1,31 miliar. Dalam dakwaan yang sama, JPU menguraikan dugaan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp203.469.822.832 atau sekitar Rp203,47 miliar selama periode 2021 hingga Juni 2026.

Nilai tersebut membuat penelusuran asal-usul dana, pihak pemberi dan penerima, serta tujuan transaksi menjadi bagian krusial dalam pembuktian perkara. Namun, pencantuman transaksi dalam surat dakwaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Tiga Transaksi Krakatau Steel, Total Rp1,31 Miliar

Dalam surat dakwaan, JPU merinci dua kelompok penerimaan yang dikaitkan dengan perkara korupsi pembangunan pabrik BFC PT Krakatau Steel.

Untuk transaksi pada 2022, jaksa menyebut:

“Dari KRAKATAU STEEL sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.180.115.001,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta seratus lima belas ribu satu rupiah) terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT KRAKATAU STEEL, Tbk.”

Sementara itu, untuk 2023, dakwaan mencatat:

“Dari KRAKATAU STEEL sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp129.945.500,00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT KRAKATAU STEEL, Tbk.”

Jika dijumlahkan, kedua kelompok transaksi tersebut mencapai Rp1.310.060.501.

Rincian ini penting karena dakwaan tidak sekadar mencantumkan nominal, tetapi juga menghubungkan transaksi dengan penanganan perkara korupsi BFC. Meski demikian, hubungan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti di pengadilan, termasuk mengenai tujuan pembayaran, jasa yang diberikan, pihak yang menikmati dana, dan kemungkinan kaitannya dengan kewenangan terdakwa.

Penyebutan nama Krakatau Steel dalam dakwaan juga tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan atau seluruh pihak yang terkait dengannya melakukan tindak pidana.

Rp203,47 Miliar Mengalir melalui Sejumlah Kantor Hukum

Di luar transaksi yang dikaitkan dengan Krakatau Steel, JPU menguraikan dugaan penerimaan uang dari berbagai pihak yang disebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani Febrie ketika menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.

Pada halaman 20 surat dakwaan, JPU menyatakan:

“Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan DON RITTO alias IDON selaku Managing Partner pada Kantor Hukum DR LAWFIRM dan Kantor Hukum AVR LAW OFFICE dan bersama-sama dengan FERRY YANTO HONGKIRIWANG selaku Partner pada Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE, melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.”

JPU turut menguraikan penerimaan melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm yang disebut mencapai Rp79.842.093.704.

Dalam dakwaan, penerimaan itu disebut berlangsung selama periode 2021 hingga Juni 2026 melalui rekening BCA Nomor 5225291168 dan 5225291169 atas nama DR Law Firm. Dana tersebut, menurut konstruksi dakwaan, bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa.

JPU juga mencantumkan sepuluh rekening yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang. Nama-nama yang muncul dalam uraian tersebut antara lain DR Law Firm, Kantor Hukum Don Ritto & Associates, Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan, Anandita Vitto & Rekan (AVR), Nurman Herin, Don Ritto, AVR Law Office, serta Prime Solution Associate.

Besarnya nilai penerimaan tersebut menuntut pembuktian terperinci. Persidangan perlu menguji transaksi satu per satu, termasuk sumber dana, dasar pembayaran, pihak yang menerima manfaat, dan hubungan transaksi dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diuraikan JPU.

Di sisi lain, pihak terdakwa berhak membantah dan menguji seluruh tuduhan tersebut melalui mekanisme pembelaan.

Proyek BFC Krakatau Steel Bernilai Kontrak Rp6,9 Triliun

Perkara yang dikaitkan dengan transaksi tersebut berakar pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

Berdasarkan catatan perkara yang dihimpun Monitorindonesia.com, proyek yang disetujui pada 2011 dengan sistem turnkey atau terima jadi itu memiliki nilai kontrak awal sekitar Rp4,7 triliun. Setelah sejumlah adendum, nilai kontraknya meningkat menjadi sekitar Rp6,9 triliun.

Proyek tersebut kemudian bermasalah setelah hasil pekerjaan dinyatakan tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Dalam catatan perkara, kerugian negara disebut mencapai Rp2,3 triliun dan USD292 juta. Pelaksanaan proyek melibatkan konsorsium MCC CERI bersama PT Krakatau Engineering.

Sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek BFC sebelumnya telah diproses secara hukum. Namun, perkara korupsi proyek tersebut harus dibedakan dari dugaan penerimaan uang yang kini tercantum dalam dakwaan terhadap Febrie.

Pokok persoalan yang harus dibuktikan adalah apakah transaksi yang disebut JPU benar terjadi sebagaimana diuraikan, siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan tersebut, dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara pembayaran dengan penanganan perkara BFC.

Dugaan Pemaksaan SGD5 Juta dalam Perkara Jiwasraya

Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Selain dakwaan terkait dugaan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum, Febrie juga didakwa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian.

Dalam uraian dakwaan, uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya.

JPU menguraikan dugaan perbuatan tersebut terjadi pada 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, dan Jalan Radio I.

Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Surat dakwaan merupakan konstruksi tuduhan penuntut umum, bukan putusan yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah.

Pembela Febrie Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan terhadap dakwaan JPU. Pihak pembela mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari rentang waktu dalam uraian dugaan tindak pidana pencucian uang hingga hubungan antara tindak pidana asal dan transaksi yang dipersoalkan.

Pembela juga menyoroti pencantuman penerimaan uang yang menurut mereka dapat berkaitan dengan pekerjaan profesional advokat. Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan dugaan trading in influence yang menurut mereka muncul dalam proses penyidikan, tetapi tidak dicantumkan dalam dakwaan sebagaimana yang mereka persoalkan.

Dalam konferensi pers seusai sidang perdana, Febri mengatakan:

“Pencucian uang itu enggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya.”

Menurut pembela, dakwaan pencucian uang harus menjelaskan tindak pidana asal serta hubungan antara tindak pidana tersebut dan harta yang dipersoalkan. Mereka juga mempertanyakan kedudukan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara tersebut dan menilai sejumlah bagian konstruksi dakwaan perlu diuji lebih lanjut.

Keberatan itu merupakan posisi pihak pembela. Penilaian atas kecukupan dakwaan, relevansi alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana berada dalam kewenangan majelis hakim.

Pembuktian Aliran Uang Jadi Kunci

Dakwaan mengenai penerimaan Rp1,31 miliar yang dikaitkan dengan Krakatau Steel, bersama uraian penerimaan keseluruhan Rp203,47 miliar, menempatkan aliran uang sebagai salah satu fokus penting dalam perkara Febrie.

Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada besarnya nominal. JPU harus menguraikan asal-usul dana, tujuan transaksi, pihak yang menerima manfaat, dasar pembayaran, serta hubungan setiap penerimaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang didakwakan.

Di sisi lain, pembela berhak menguji keabsahan transaksi, mempertanyakan konstruksi dakwaan, dan mengajukan bukti tandingan di persidangan.

Apakah penerimaan yang disebut dalam dakwaan merupakan pembayaran jasa hukum yang sah atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Febrie masih berstatus terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun total Rp1.310.060.501 berasal dari penjumlahan tiga transaksi Krakatau Steel yang disebut dalam surat dakwaan JPU, yakni Rp1.180.115.001 dari dua penerimaan pada 2022 dan Rp129.945.500 dari satu penerimaan pada 2023.