
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana perkebunan yang nilainya mencapai Rp176,1 triliun.
Besarnya dana yang dikelola negara itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran, penerima manfaat, serta efektivitas pengawasannya.
Desakan tersebut mengemuka di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik perkebunan, serta keberadaan jutaan hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan. Rieke menilai pengelolaan dana sawit perlu diperiksa secara menyeluruh agar manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga benar-benar dirasakan petani swadaya dan mendukung pemulihan lingkungan.
Dalam pernyataan yang dikutip pada Kamis (22/10/2026), Rieke menyoroti alokasi sekitar Rp146 triliun atau 83 persen dari total dana untuk program biodiesel. Alokasi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan ketepatan penyaluran dan distribusi manfaatnya. Selain itu, subsidi minyak goreng curah sebesar Rp7,28 triliun juga menjadi bagian yang perlu diperiksa agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Besarnya alokasi tersebut membuat penyidikan dugaan penyimpangan dana BPDPKS menjadi penting untuk mengurai aliran uang, mengidentifikasi pihak yang menerima manfaat, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran maupun pungutan yang dikelola untuk kepentingan sektor sawit.

Wilmar, Musim Mas, hingga RGE Masuk dalam Sorotan
Rieke turut memaparkan sejumlah grup usaha sawit yang disebut menerima dana dari badan pengelola dana perkebunan selama periode 2015–2023. Wilmar Group disebut menerima sekitar Rp56,6 triliun hingga Rp64,3 triliun, dengan sekitar Rp52,1 triliun dikaitkan dengan program biodiesel.
Musim Mas Group disebut menerima sekitar Rp26,5 triliun. Sementara itu, Royal Golden Eagle (RGE) disebut menerima dana sekitar Rp21,3 triliun hingga Rp25,4 triliun. Nama Kuala Lumpur Kepong dan Genting Plantation juga disinggung dalam pembahasan mengenai penerimaan dana serta persoalan lingkungan, termasuk konsesi di wilayah gambut yang rawan kebakaran.
Angka-angka tersebut menjadi dasar bagi perlunya pemeriksaan yang transparan terhadap mekanisme penyaluran dana, dasar pemberian insentif, serta kepatuhan penerima terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, angka penerimaan dana dan dugaan keterkaitan perusahaan dengan titik panas kebakaran tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Penerimaan subsidi maupun kepemilikan konsesi di wilayah rawan kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.
Data yang dirujuk Rieke disebut berasal dari Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) dan WALHI per Oktober 2026. Data tersebut mengidentifikasi 25 hingga 52 korporasi yang disebut terafiliasi dengan modal Singapura dan Malaysia. Rincian angka, periode penerimaan, dan hubungan masing-masing perusahaan dengan dugaan persoalan lingkungan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tiga Tahun Penyidikan, Kejagung Dituntut Membuka Perkembangan Perkara
Perkara dugaan korupsi dana BPDPKS disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 7 September 2023. Sepanjang 2023–2026, lebih dari 25 saksi, ahli, dan pihak dari kalangan korporasi biodiesel disebut telah diperiksa.
Lamanya proses penyidikan membuat perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan menjadi perhatian. Kejagung perlu memberikan penjelasan mengenai progres penanganan kasus, konstruksi dugaan penyimpangan, serta tindak lanjut atas keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.
Penanganan perkara ini juga perlu menjawab pertanyaan mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyaluran dana berlangsung, serta apakah ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Tanpa penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penyidikan, besarnya nilai dana yang dikelola dan luasnya program yang dibiayai berisiko terus memunculkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan dana sawit.
Nama Sinarmas Agro Muncul dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Sorotan terhadap dana sawit turut bersinggungan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, PT Sinarmas Agro disebut melakukan delapan kali penerimaan uang dengan total Rp4,2 miliar melalui rekening DR. Law Firm. Penerimaan tersebut dikaitkan dalam dakwaan dengan penanganan perkara korupsi dana sawit periode 2015–2022.
Penyebutan nama perusahaan dan transaksi dalam surat dakwaan menjadi bagian dari materi perkara yang perlu dicermati berdasarkan uraian jaksa. Namun, hubungan antara transaksi tersebut dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BPDPKS harus dibedakan secara cermat dari pembuktian unsur pidana dalam masing-masing perkara.
Pencantuman nama perusahaan dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Penilaian terhadap keterlibatan pihak-pihak yang disebut tetap harus mengacu pada bukti dan proses hukum.
Dana Sawit Rp176,1 Triliun, Petani dan Lingkungan Menunggu Akuntabilitas
Di luar persoalan hukum, BPDP memiliki peran strategis dalam mendukung industri sawit nasional. Dana yang dikelola digunakan untuk membiayai sejumlah program, antara lain Peremajaan Sawit Rakyat, pengembangan biodiesel, penelitian, penguatan sumber daya manusia, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026, BPDP juga disebut menjadi mitra strategis dalam agenda hilirisasi sawit. Industri ini berperan dalam perdagangan ekspor, pemenuhan kebutuhan energi, dan penciptaan pendapatan bagi jutaan orang yang bergantung pada sektor perkebunan.
Luas perkebunan sawit nasional diperkirakan mencapai sekitar 16 juta hektare. Sekitar 41 persen dikelola perkebunan rakyat, dengan keterlibatan sekitar 2,4 juta petani swadaya. Pada saat yang sama, sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit disebut berada di dalam kawasan hutan, sehingga persoalan legalitas lahan, konflik penguasaan tanah, dan kerusakan lingkungan membutuhkan penanganan serius.
Kondisi tersebut memperkuat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana perkebunan. Setiap alokasi harus memiliki dasar yang jelas, mekanisme penyaluran yang dapat ditelusuri, serta hasil yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejagung dalam menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan dana BPDPKS. Publik membutuhkan kejelasan mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran, serta langkah hukum yang ditempuh penyidik.
Dengan nilai dana mencapai Rp176,1 triliun dan penyidikan yang disebut berlangsung sejak September 2023, transparansi perkembangan perkara menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Penuntasan kasus harus bertumpu pada bukti, mengungkap fakta secara utuh, dan memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.








