Dinilai Tak Sesuai Implementasi Di Lapangan, Husaini Kritik Pedas Acara Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa Di Jakarta
GAMBUT, KAKINEWS.ID – Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, mengeluarkan tanggapan yang sangat kritis terhadap acara peringatan satu dasawarsa Undang-Undang Desa yang diadakan di Jakarta. Husaini menilai acara tersebut sebagai pameran kebijakan jauh dari realitas yang dihadapi oleh kepala desa di Kalimantan Selatan.
Dalam pernyataannya, Husaini menyebutkan, acara tersebut hanya sekadar seremonial dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan, banyak kepala desa di Kalsel masih menghadapi tantangan besar dalam mengelola dan mengembangkan desa mereka. “Ini bukan saatnya untuk pameran, tapi saatnya untuk tindakan nyata untuk mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan, apalagi ada insiden bis yang terbakar, ini bisa memunculkan asumsi liar dimasyarakat tentang dana yang digelontorkan, meski ada klaim yang mengatakan keberangkatan ini tidak difasilitasi pemerintah, tapikan kita tidak tau benar atau tidak.” tegas Husaini, Sabtu ( 15/06/24 ), di Kantor KAKI Kalsel, Gambut.
Lebih lanjut, Husaini juga mengkritik kurangnya konsultasi dan partisipasi langsung dari para pemangku kepentingan lokal dalam proses perumusan kebijakan terkait pembangunan desa. Menurutnya, kebijakan yang dibuat harus benar-benar merangkul aspirasi dan kebutuhan riil dari masyarakat desa, bukan hanya dari perspektif birokrat atau kepentingan politik tertentu.
LSM KAKI Kalsel sendiri telah lama menjadi pengawas aktif terhadap implementasi kebijakan pembangunan di tingkat desa, dan Husaini telah dikenal sebagai suara kritis yang memperjuangkan keadilan sosial dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Peringatan satu dasawarsa Undang-Undang Desa di Jakarta dilaksanakan dalam rangka memperingati implementasi undang-undang tersebut sejak diundangkan.
Menurut Husaini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat berbagai ketentuan yang mengatur penguatan otonomi desa dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
” Salah satu tujuan utama undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi riil dari masyarakat desa. Sayangnya masih ada gap antara implementasi formal undang-undang tersebut dengan realitas lapangan di Kalimantan Selatan, di mana banyak kepala desa masih menghadapi tantangan signifikan dalam menjalankan fungsi mereka.” pungkasnya.(drs)