Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dinilai Terlalu Ringan, LSM Kaki Kalsel Soroti Vonis Kasus TPPU Lian Silas

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Kritik pedas dilontarkan oleh Ketua LSM KAKI Kalsel dan Direktur Forum Demokrasi Masyarakat Sipil Kaki Indonesia terhadap putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Lian Silas dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menggegerkan beberapa waktu lalu.

Husaini, dalam pernyataannya, mengecam vonis yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa. Silas, yang merupakan ayah dari gembong narkoba kelas wahid, kini terlibat dalam kasus TPPU yang terkait dengan aliran bisnis haram sang anak. Menurut Husaini, tindakan Silas bukan hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga mengancam stabilitas dan keberlanjutan negara.

“Vonis ini tidak mencerminkan keadilan. Apakah majelis hakim mempertimbangkan peran besar Silas dalam mengatur aliran dana dari bisnis haram, atau justru mengalihkan pandangan dari fakta tersebut? Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka mampu menilai dengan bijak dari berbagai sudut pandang. Hukuman 1 tahun 8 bulan bagi pelaku dengan peran sebesar itu adalah sebuah celaan terhadap keadilan,” tegasnya pada hari Senin (29/04/24).

Husaini menegaskan bahwa kasus TPPU merupakan masalah serius yang merugikan banyak pihak dan negara dalam berbagai aspek.

“Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, pencucian uang dianggap sebagai kejahatan serius karena membantu pelaku kejahatan lain untuk menyembunyikan jejak kegiatan mereka dan mengakumulasi keuntungan dari tindak kejahatan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan tegas mengatur hukuman yang berat bagi pelaku TPPU. Namun, apa yang terjadi di persidangan justru menimbulkan dugaan akan adanya intervensi pada vonis majelis hakim,” paparnya.

Lebih lanjut, Husaini mempertanyakan nasib aset yang telah disita dalam kasus ini, serta mendesak Kejari untuk membuktikan keterlibatannya dalam menegakkan keadilan.

“Kemana aset yang telah disita? Apakah telah dipindahkan? Kami menuntut Kejari untuk tidak hanya berbicara, tapi juga bertindak sesuai dengan tuntutan keadilan. Penyitaan aset dalam kasus TPPU harus diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa aset tersebut sudah disita oleh negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang lebih baik,” tandasnya.

Akhmad Husaini, S.H., M.A mengatakan konsistensinya dalam mengawal dan memperhatikan kasus ini juga didasari oleh dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau dan menyuarakan keinginan dari masyarakat. (drs)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *