Direktur KAKI Dukung KPK Periksa Menteri Bahlil Soal Pencabutan IUP dan HGU

Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sedang menjadi sorotan atas dugaan permintaan fee dari pencabutan izin usaha pertambangan dan HGU kelapa sawit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Bahlil atas informasi tersebut.
Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mendukung langkah KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Bahlil Lahadalia.
“Ditelusuri kebenarannya dan buka seluas-luasnya kepada publik. Kami Kalimantan Selatan kan ada juga IUP dan perkebunan sawit yang ditutup oleh Bapak Jokowi,” kata H Akhmad Husaini, Senin (4/3/2024).
Namun, menurut dia, penutupan itu karena mereka tidak bisa memberi laporan RKAB sektor pertambangam. Kalaupun tiba-tiba ada yang membuka, Husaini mempertanyakan hal itu karena kewenangan Kementerian ESDM.
“Baik tata kelola, pencabutan IUP, dan evaluasi IUP karena mereka (ESDM) yang mengetahui aktivitas dari IUP dan PKP2B di seluruh Indonesia. Jadi ada yang tidak benar ini, apalagi meminta fee saham. Jelas ini patut diduga tindak pidana korupsi, kita tunggu langkah kebenaran KPK untuk menyelidiki,” tutup H Akhmad Husaini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebelumnya, sebuah produk siniar podcast Bocor Alus Politik di kanal YouTube Tempodotco dan majalah Tempo mengabarkan bahwa dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan. Alex, sapaannya, menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat dikutip bisnis, Senin (4/3/2024).
Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut.
Namun, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin oleh Bahlil.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, anggota DPR Komisi VII Mulyanto mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil dikabarkan menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU lahan sawit di beberapa daerah.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil dapat merusak ekosistem pertambangan nasional. Dia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
Di sisi lain, Mulyanto juga menyampaikan bahwa pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi namun juga dari sudut pandang lingkungan hidup serta kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.
Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu.
Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.