JAJARTA, KAKINEWS.ID – DPR RI secara resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Keputusan itu menjadi babak penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Dalam laporan Komisi III, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh anggota Komisi III secara aklamasi menyetujui Suyudi untuk menduduki jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo.

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Setelah laporan tersebut disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan serta pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, DPR memberikan lampu hijau terhadap pergantian kepemimpinan di tubuh Polri. Suyudi selanjutnya akan menggantikan Listyo Sigit Prabowo setelah seluruh tahapan sesuai mekanisme ketatanegaraan diselesaikan.

Suyudi sebelumnya menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Dalam proses tersebut, ia memaparkan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai salah satu pendekatan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Pergantian Kapolri ini berlangsung ketika Polri menghadapi sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan profesionalisme dan pelayanan publik hingga pengamanan berbagai agenda nasional dan internasional.

Perubahan kepemimpinan tersebut juga berlangsung setelah DPR mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Kepolisian pada Juni 2026 yang memuat sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan kepolisian, termasuk aspek pengawasan dan profesionalisme.

Kini, keputusan DPR tersebut menjadi bagian penting dari proses transisi kepemimpinan Polri. Tahap berikutnya akan menentukan secara resmi peralihan tongkat komando dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto sesuai ketentuan yang berlaku.