KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menutup penyidikan terkait dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Meski analisis laporan penolakan gratifikasi telah dinyatakan selesai, penyidik menegaskan dugaan aliran uang kepada sang menteri tetap menjadi bagian penting yang akan dibongkar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara gratifikasi dan perkara pidana merupakan dua jalur yang berbeda. Karena itu, status “case closed” pada laporan gratifikasi tidak otomatis menghentikan pendalaman pidana.

“Pencegahan terkait laporan gratifikasi sudah selesai. Tetapi pada aspek penindakan, keterkaitannya masih akan terus didalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, konstruksi perkara yang sedang diusut menunjukkan adanya dugaan uang yang terlebih dahulu dikumpulkan oleh Bupati Kuansing dari sejumlah pihak sebelum kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan.

“Siapa yang menginisiasi, apa motifnya, untuk kepentingan apa uang itu diberikan, semuanya akan didalami penyidik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK belum menutup kemungkinan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian dugaan suap tersebut.

Di sisi lain, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyerahkan hasil analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Namun, isi analisis tersebut tidak dipublikasikan karena hanya disampaikan kepada pelapor.

Budi menjelaskan proses verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam aturan tersebut, laporan gratifikasi dapat dinyatakan tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki atau disidik aparat penegak hukum.

Artinya, selesainya proses administrasi laporan gratifikasi tidak menghapus kewenangan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana yang melatarbelakanginya.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop yang diberikan Bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Ia menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

Namun pengakuan itu tidak menghentikan langkah penyidik. KPK menegaskan dugaan aliran uang kepada Menteri Kehutanan tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang dibedah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman juga dijerat atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Seluruh tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK hingga 20 Juli 2026.

Meski laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai dianalisis, penyidikan perkara pokok masih berjalan. KPK menegaskan seluruh fakta, termasuk dugaan aliran uang kepada Menteri Kehutanan, akan diuji melalui proses penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.