KAKINEWS.ID, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurutnya, syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi, terutama karena adanya dugaan intervensi kekuasaan dalam proses penanganan kasus.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin dalam program Beritasatu Utama di BTV, Kamis (16/7/2026). Ia menilai dinamika penanganan perkara yang berpindah-pindah menunjukkan adanya campur tangan yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.

“KPK sebenarnya sudah berhak mengambil alih. Dari tiga syarat, salah satunya sudah terpenuhi, yakni adanya dugaan intervensi atau campur tangan kekuasaan dalam penanganan perkara. Potensi itu sudah terlihat karena prosesnya berpindah-pindah. Artinya ada intervensi, sehingga KPK bisa mengambil alih. Persoalannya, KPK terkesan takut, sehingga langkah itu belum dilakukan,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kasus yang menyeret Febrie seharusnya menjadi ujian keberanian KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan, lambannya proses hukum justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Selain mendesak KPK mengambil alih perkara, Boyamin meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia bahkan melontarkan ultimatum. Jika dalam dua pekan ke depan tidak ada perkembangan signifikan, terutama terkait penahanan Febrie Adriansyah, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau dalam dua minggu tidak ada progress report yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, misalnya Febrie tidak juga ditahan, saya akan mengajukan praperadilan. Apalagi penyidikan sudah berjalan dan status tersangka disebut tidak gugur, tetapi belum ada penahanan. Kita tunggu dua minggu lagi, setelah itu saya gugat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi MAKI sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.