
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali membuka sisi gelap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak hanya memburu permainan proyek, pengaturan pekerjaan, dan dugaan suap di lingkungan DJKA, tetapi mulai menelusuri dugaan aliran uang dari vendor kepada pihak yang pernah menjalankan fungsi pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Nama pemeriksa BPK RI, Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF), kini masuk radar penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/8/2026) untuk mengurai dugaan penerimaan uang yang disebut berasal dari penyedia jasa atau vendor di lingkungan DJKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan dari pihak penyedia jasa.
“Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2026).
Yang membuat pemeriksaan ini semakin mengundang sorotan adalah dugaan penerimaan tersebut disebut terjadi ketika Ahmad Fahd masih berstatus sebagai pegawai BPK RI.

“Saat menjadi pegawai BPK,” ujar Budi.
Keterangan tersebut membuka pintu baru dalam pengembangan perkara DJKA. Jika selama ini publik disuguhi dugaan permainan di balik proyek perkeretaapian, kini KPK mulai mengarah pada kemungkinan adanya aliran dana yang menembus lini pengawasan.
Artinya, penyidik tidak hanya mengejar siapa yang mengatur proyek dan siapa yang menerima uang dari proyek, tetapi juga sedang mengurai apakah terdapat hubungan finansial antara penyedia jasa DJKA dengan pihak yang pada saat bersamaan berada dalam institusi yang memiliki fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara DJKA berpotensi berubah menjadi skandal yang jauh lebih serius. Bukan semata soal proyek bermasalah dan dugaan suap, tetapi juga dugaan runtuhnya pagar pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah penyimpangan uang negara.
Namun demikian, KPK belum menetapkan Ahmad Fahd sebagai tersangka. Ia masih diperiksa sebagai saksi dan dugaan penerimaan uang tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidik.
KPK dituntut membongkar secara terang-benderang sumber dana, nilai transaksi, jalur perpindahan uang, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, serta tujuan di balik dugaan transaksi tersebut. Sebab, jika uang vendor benar mengalir kepada pemeriksa ketika masih aktif sebagai pegawai BPK, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar soal nominal, tetapi menyangkut potensi konflik kepentingan dan independensi pemeriksaan.
Kasus DJKA sendiri mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada April 2023. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu kasus korupsi dengan jejaring tersangka yang luas, menyeret unsur pejabat pemerintah, pihak swasta hingga anggota DPR.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka. Mereka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Selain itu terdapat Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza, Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, Anggota Pokja Edi Purnomo, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin, Ketua Pokja Risna Sutriyanto, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah, PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, serta anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.
KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Kini pemeriksaan terhadap Ahmad Fahd menjadi sinyal bahwa perkara DJKA masih jauh dari selesai. Penyidik tampaknya sedang membuka lapisan baru yang selama ini belum tersentuh, termasuk kemungkinan adanya transaksi di luar rantai pelaku yang selama ini telah diproses hukum.
Pertanyaan krusialnya kini mengarah pada satu hal: seberapa jauh uang dari vendor DJKA mengalir, siapa yang menerima, dan apakah ada pihak lain yang selama ini luput dari jerat hukum?
KPK perlu memastikan pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan seorang saksi. Jika ditemukan bukti transaksi, penyidik harus menelusuri seluruh rantai aliran uang hingga ke sumber dan tujuan akhirnya.
Sebab, bila dugaan penerimaan tersebut nantinya terbukti, perkara ini bukan hanya berbicara tentang dugaan korupsi proyek perkeretaapian. Kasus ini dapat menyeret persoalan yang jauh lebih fundamental: dugaan kebocoran integritas di tubuh lembaga yang seharusnya berdiri sebagai pengawas penggunaan uang rakyat.
Bila pengawas ikut terseret aliran uang, siapa sebenarnya yang mengawasi pengawas?
KPK kini ditunggu keberaniannya untuk membongkar seluruh rantai transaksi tersebut tanpa pandang bulu. Ahmad Fahd masih berstatus sebagai saksi dan seluruh dugaan terhadap dirinya wajib dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti.







