JAKARTA, KAKINEWS.ID — Mandeknya pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka tersebut hingga kini belum menunjukkan kelanjutan proses penyidikan.

Ketua DPD LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Husaini, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perkara Firli Bahuri kini menjadi salah satu pekerjaan rumah penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian Kapolri baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Firli kepada kepolisian. Pengembalian dilakukan karena petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi penyidik hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma, Kamis (23/4/2026).

Dapot menjelaskan, setelah batas waktu P19 berakhir, petunjuk jaksa belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian. Kejaksaan kemudian menerbitkan P20 sebelum akhirnya mengembalikan SPDP tersebut.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025,” ujarnya.

Konsekuensinya cukup jelas. Proses perkara tidak dapat diteruskan melalui penyidikan yang sebelumnya berjalan. Jika kepolisian hendak kembali melanjutkan perkara tersebut, penyidik harus memulai kembali prosesnya dengan menerbitkan SPDP baru.

“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” kata Dapot.

Kondisi tersebut membuat penanganan perkara Firli Bahuri berada dalam posisi yang belum berlanjut, sementara status tersangka terhadap mantan pimpinan lembaga antirasuah itu telah ditetapkan sejak 2023.

Akhmad Husaini menilai situasi tersebut penting mendapat perhatian pimpinan Polri yang baru, terutama untuk memastikan perkara yang telah berjalan tidak kehilangan kepastian proses hukum.

Menurut Husaini, pergantian Kapolri seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejumlah perkara yang masih tertahan dalam proses penyidikan, termasuk kasus yang menyangkut mantan Ketua KPK tersebut.

“Kasus Firli Bahuri ini jangan sampai menjadi perkara yang terus menggantung. Setelah pergantian Kapolri, publik tentu menunggu apakah perkara ini akan kembali diproses atau justru berhenti tanpa kejelasan,” ujar Husaini.

Ia menekankan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap proses perkara yang sudah dimulai.

“Kalau memang masih ada kekurangan dalam penyidikan, penuhi petunjuk jaksa. Kalau harus dimulai kembali, lakukan sesuai prosedur. Yang terpenting jangan sampai perkara ini berhenti tanpa penjelasan yang terang kepada publik,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto belum memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah menemukan bukti yang cukup.

Firli diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi maupun hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dalam penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020 hingga 2023.

Dalam perkara tersebut, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP.

Mandeknya perkara tersebut kini berlangsung di tengah pergantian pucuk pimpinan Polri. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 dan kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Usai pelantikan Kapolri baru, Listyo menyampaikan pesan kepada Suyudi agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah dinamika dan tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.

“Kami titipkan kepada Beliau untuk menjaga amanah besar sebagai pimpinan Polri untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat apalagi dihadapkan dengan situasi dan kondisi global yang tentunya membuat dinamika tantangan tugas juga semakin kompleks,” kata Listyo.

Ketika ditanya mengenai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolri baru, Listyo menyebut program kepolisian telah terangkum dalam grand strategy Polri, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.

“Kita tentunya memiliki roadmap ya yang ada di dalam grand strategy Polri, (yang terbagi atas program-program untuk, red.) jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang. Tentunya, Pak Suyudi juga memiliki program untuk terus bisa melanjutkan apa yang ada di dalam grand strategy tersebut,” ujarnya.

Listyo juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Suyudi.

“Saya mendukung penuh apa yang dikerjakan oleh beliau, karena saya yakin bahwa beliau memiliki kemampuan, memiliki kompetensi untuk bisa memimpin institusi Polri tercinta ini,” kata Listyo.

Sementara itu, Suyudi menyampaikan terima kasih kepada Listyo Sigit dan Presiden Prabowo Subianto setelah menerima amanah sebagai Kapolri.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah membimbing dan juga memberikan banyak hal dalam karier kami ya sehingga kami bisa di titik ini. Tentunya, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar Suyudi.

Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, perkembangan perkara Firli Bahuri menjadi perhatian tersendiri. Pengembalian SPDP oleh kejaksaan menunjukkan masih adanya persoalan prosedural yang harus diselesaikan apabila kepolisian ingin kembali melanjutkan penyidikan.

Bagi KAKI Kalsel, persoalan tersebut kini berada di meja kepemimpinan baru Polri untuk memastikan apakah perkara yang telah menetapkan mantan Ketua KPK sebagai tersangka akan kembali bergerak sesuai mekanisme hukum atau tetap berhenti pada tahap yang ada.