
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dua pegawai Bea Cukai diperiksa penyidik untuk mengurai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan aktivitas importasi perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap importasi yang kini mulai menyeret lebih banyak pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua pegawai yang diperiksa masing-masing berinisial HDC dan HLD. Keduanya didalami mengenai dugaan penerimaan oleh oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oknum Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penyidik juga mendalami aktivitas importasi barang yang dilakukan PT BR atau Blueray. Langkah ini menunjukkan perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh satu-dua oknum, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap pola dan pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka baru, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda.
Nama Gatot mencuat setelah pemilik perusahaan kargo Blueray, John Field, mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru.
Kesaksian itu mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. John juga menyebut adanya dugaan aliran dana yang nilainya jauh lebih besar, mencapai Rp61,9 miliar, yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dugaan aliran uang tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan KPK. Penyidik menduga uang diberikan untuk memuluskan proses pemeriksaan sekaligus memperlancar pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
Dengan pemeriksaan terhadap dua pegawai Bea Cukai, KPK kini tengah mengurai lebih jauh siapa saja yang mengetahui, menerima, atau diduga menikmati aliran uang tersebut. Perkara ini pun membuka kembali sorotan terhadap dugaan praktik suap yang dapat mencederai pengawasan lalu lintas barang di pintu masuk Indonesia.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.







