JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lembaga antirasuah kini menelusuri dugaan praktik setoran uang dari level bawah hingga ke jenjang atas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah membuka kemungkinan adanya perkara lain di balik OTT tersebut. Salah satu yang didalami adalah dugaan praktik setoran yang bergerak secara berjenjang di lingkungan ATR/BPN.

“Kami akan telusuri terkait dengan praktik-praktik setoran dari bawah ke atas,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/9/2026).

Sorotan KPK menguat setelah penyidik menemukan uang dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut. Menurut Budi, jumlah uang yang sangat besar itu menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya setoran yang berkaitan dengan jabatan maupun layanan pertanahan.

Budi menjelaskan, pelayanan pertanahan berlangsung dalam beberapa jenjang, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, hingga tingkat pusat.

Karena itu, KPK tidak hanya membidik aliran uang dalam perkara HGB Summarecon, tetapi juga menelusuri apakah terdapat pola pemberian uang yang bergerak dari tingkat bawah ke pejabat yang berada pada jenjang lebih tinggi.

“Layanan pertanahan ini kan ada beberapa tingkatan, dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, sampai pusat,” ujarnya.

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga terjadi praktik suap berkaitan dengan pembukaan blokir dan penerbitan HGB atas sejumlah bidang tanah di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Kasus tersebut bermula dari persoalan sejumlah bidang tanah yang dikuasai dan dikelola PT Summarecon. Sejumlah warga yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut kemudian mengajukan gugatan dan pemblokiran terhadap objek tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK menduga, setelah pemblokiran dilakukan, terdapat pemberian uang kepada oknum di lingkungan ATR/BPN untuk membuka blokir sekaligus memproses penerbitan HGB atas sejumlah lahan tersebut.

Pengembangan perkara kemudian melebar. Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, kantor PT Summarecon di Jakarta Timur dan Bogor, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Meski demikian, KPK belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak lain akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pengembangan alat bukti.

Kini, titik krusial penyidikan berada pada penelusuran asal-usul uang, aliran dana, pihak yang menerima, serta dugaan pola setoran yang disebut KPK bergerak dari bawah ke atas.

Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, penyidik masih menggali apakah uang tersebut seluruhnya berkaitan dengan perkara HGB Summarecon atau terdapat aliran dana lain yang membuka pintu menuju perkara baru di lingkungan ATR/BPN.