Enam Bulan Pelarian Ke Papua Nugini ,Ricky Ham Pagawak Akhirnya Tertangkap Oleh KPK Di Jayapura

Â
JAKARTA, KN â Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengungkapkan tersangka kasus suap ,Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
Pagawak ,tinggal sebuah rumah persembunyian selama kembali dari masa pelarian
di Papua Nugini.
Â
Kata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, selama tinggal di
rumah persembunyian, Ricky berkomunikasi dengan sosok yang berperan sebagai
âpenghubungâ.
Â
âKeberadaan
RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian. Komunikasi dari tempat
persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung,â? katanya, Senin
(20/2).
Â
Ricky
Ham Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini saat akan ditangkap tim penyidik KPK
pada bulan Juli 2022. Ricky lalu kembali ke wilayah Indonesia awal tahun ini.
Â
âKami
memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan
dari pelarian Papua Nugini,â? bebernya.
Â
Menurut
Ghufron, penangkapan Ricky berawal dari penyelidikan sosok penghubung tersebut.
KPK menangkap sosok penghubung itu terlebih dahulu hingga berhasil menemukan
rumah persembunyian Ricky.
Â
âDari
awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada tanggal 17
Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap
penghubung tersebut,â? jelas Ghufron.
Â
Ricky Ham Pagawak
Ditangkap
Â
Tersangka
kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap di
Jayapura, Papua, Minggu (19/2) kemarin.
Â
Rencananya,
hari ini tersangka KPK itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) Jakarta.
Polda Papua akan koordinasikan dengan KPK untuk keberangkatannya ke Jakarta.
Â
âMudah-mudahan
secepatnya, agar yang bersangkutan bisa diproses hukum,â? kata Kapolda Papua
Irjen Mathius D Fakhiri, dikutip pada Senin (20/2).
Â
KPK
sebelumnya telah memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak
15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022
Â
Pada
saat ditangkap, kata dia, kondisinya dalam keadaan sehat. Ricky Ham Pagawak
saat ini masih ditahan di Polda Papua.
Â
âKini
yang bersangkutan telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua,â? ungkap Fakhiri.
Â
Ditetapkan Tersangka
Â
Sebelumnya,
Ricky Ham Pagawak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai
proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Â
Namun,
Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli lalu. Ricky
diduga melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat.
Â
Ricky
Ham kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tim Redaksi)