
KAKINEWS.ID TANJUNG – Enam KawAnan Penjudi Qiu-Qiu disergap anggota Polsek Muara Uya. Mereka MH (21), HM (27), APR (22), MI (22), MS (21 dab JUN (27), semua warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo membenarkan, yang mana katanya terungkap ketika anggota melaksanakan patroli rutin.
Ketika melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar adanya suara keributan mencurigakan dari dalam sebuah toko parfum. Selanjutnya, petugas mendatangi toko parfum tersebut dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaganya.
Karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam. Dari situlah petugas mendapati para pelaku yang ketika itu tengah bermain judi domino jenis qiu-qiu.
Di lokasi itu petugas mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.







Tinggalkan Balasan