Enggan Pindah ke IKN, DPR Buka Peluang Revisi UU DKJ

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang kembali direvisinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), seusai disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Hal ini diungkap langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah ditanya awak media terkait terbuka tidaknya peluang revisi UU DKJ, karena ada usul dari Fraksi PKS bahwa Jakarta harus tetap menjadi ibu kota dengan nama Ibu Kota Legislatif, setelah ibu kota baru pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita liat nanti. Untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba ada revisi, tapi untuk UU ini bisa berjalan juga perlu waktu dan kita lihat dulu bagaimana,” kata Puan saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan mengakui, usulan PKS yang meminta Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif sebetulnya telah dibahas di tingkat panitia kerja RUU DKJ yang beranggotakan Pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta DPD pada Maret lalu.
Namun, ia mengingatkan, dalam pembahasan saat itu tak ada keputusan untuk menetapkan ketentuan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif di dalam UU DKJ.
Oleh sebab itu, Puan menekankan, saat ini DPR hanya ingin melihat pelaksanaan UU DKJ nantinya setelah diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo, sehingga proses pemindahan ibu kota dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke IKN bisa berjalan mulus sesuai ketentuan UU IKN.
“Tentu ke depannya akan kita coba lihat dulu yang penting ini kan bagaimana UU ini bisa berjalan, sudah menjadi amanah, sehingga tidak melewati batas waktu yang ada, kemudian sudah melalui proses yang kami lihat sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR dan sudah melibatkan berbagai pihak,” ucap Puan.
Sebagai informasi, usulan dibentuknya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini. Saat itu ia menginterupsi jalannya rapat pengesahan RUU DKJ sebagai UU.
“Ada predikat yang harus diberikan ke Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami usul supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini.
Ada empat alasan yang disampaikan PKS melalui Hermanto terkait keharusan Jakarta sebagai ibu kota legislatif. Pertama ialah Jakarta merupakan ibu kota yang punya sejarah atau nilai-nilai historis yang sangat kuat.
Kedua, Jakarta telah memiliki akses transportasi yang sangat kaya dan lengkap baik laut, udara, dan darat. Transportasi yang lengkap itu menyebabkan Jakarta bisa dicapai dari masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.
Alasan ketiga ialah tingginya mobilitas masyarakat di Jakarta. Membuat kota ini menjadi pusat penyampaian aspirasi masyarakat kepada para wakilnya yang menjadi bagian dari pihak legislatif.
“Bisa di satu saat bila ada aspirasi bisa di Komplek Senayan menyampaikan pendapatnya secara baik,” tutur Hermanto.
Alasan terakhir, atau keempat ialah Komplek Senayan atau DPR lebih efektif dan efisien bagi para anggota dewan untuk melakukan proses pembuatan produk UU. (CNBC Indonesia)