Menurut Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, dana sebesar 9 miliar rupiah telah dialokasikan melalui Dana Kerja Sama Indonesia – Norwegia dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) ke Provinsi Kalsel. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan mitigasi dan rehabilitasi hutan serta lahan, terutama melalui program penanaman.
“Dengan adanya program Indonesia FOLU Net Sink 2030, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi krisis iklim dengan penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya dalam mencapai net zero emissions pada tahun 2060,” ungkap Fathimatuzzahra saat hadir dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Penyerahan Surat Keputusan Penunjukan Implementing Partner pada Proyek Indonesia FOLU Net Sink 2030, di gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
Dia menambahkan bahwa penurunan emisi gas rumah kaca melalui penanaman telah dimulai di Kalimantan Selatan, terutama pada lahan-lahan kritis, dengan target penanaman seluas 22.000 hektare selama satu tahun. Program ini terus didukung oleh berbagai pihak, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), komunitas pecinta lingkungan, perhutanan sosial, dan aparatur sipil negara (ASN).
Dari sisi Kementerian LHK, Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama dalam kontribusi program Indonesia FOLU Net Sink 2030 bertujuan untuk mendukung upaya berkelanjutan Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
“Langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama ini meliputi pelaksanaan sosialisasi pedoman operasional proyek, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dalam Annual Work Plan (AWP), serta koordinasi dan sinkronisasi lokasi dan pemangku kepentingan kawasan,” tambah Hanif.
Dia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan bahwa kegiatan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.(drs/mc)