Berita Utama KPK RI

H Husaini Direktur KAKI: Awasi DPRD Untuk Cegah Korupsi

H Husaini Direktur KAKI: Awasi DPRD Untuk Cegah Korupsi
Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mengatakan masyarakat Kalsel agar turut berpartisipasi dalam pengawasan proyek pemerintah. Seruan tokoh anti korupsi asal Banjarmasin itu merespons KPK bahwa mayoritas sidang kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Jika ada proyek yang tidak becus laporkan ke penegak hukum sekarang. Setelah masyarakat ramai dengan konstentasi politik yang memilih anggota DPRD Provinsi dan Kota, kita sama-sama awasi proyek pemerintah,” kata H Akhmad Husaini, Rabu (13/3/2024).
Ia berharap jangan sampai anggota Dewan yang terpilih justru bermain proyek seiring pengeluaran yang besar untuk kampanye. Menurut Husaini, Dewan punya fungsi strategis dalam hal penganggaran dan pengawasan.
“Fungsi Dewan kan cukup strategis dalam penganggaran, bisa saja karena modal banyak keluar tapi jor-joran dalam memainkan proyek pemerintah dalam APBD. Awasi masyarakat kinerja Dewan, jika terlibat proyek laporkan,” kata H  Husaini.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan koruptif dalam pengadaan barang, dan jasa di Indonesia masih banyak, bahkan mendominasi persidangan.

“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang, dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi, dan penyuapan bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3).

Alex mengatakan masih banyak pengusaha memberikan imbalan menjurus ke suap, dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Pejabat juga masih banyak yang menerima itu demi memperkaya diri sendiri.

“Seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dengan menyuap, atau membeli proyek dengan gratifikasi,” ucap Alex.

Modus korupsi di sektor pengadaan barang, dan jasa ini juga selalu berkembang. Permainan kotor tetap ditemukan meski sistem lelang proyek dibikin digital.

“Dulu lewat PBJ (pengadaan barang, dan jasa) lewat e-Procurement, namun, dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang,” ujar Alex.

Kebiasaan korupsi di sektor pengadaan barang, dan jasa ini menyusahkan penegak hukum, maupun pemerintah. Sebab, pemainnya terus mencari cara untuk memberikan, maupun menerima suap, dan gratifikasi.

Sistem digitalisasi pun dinilai kurang mujarab mencegah korupsi di sektor barang, dan jasa. Sebab, KPK kerap menemukan pengaturan di komputer yang digunakan untuk mencari jasanya.

“Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” ucap Alex.

Karenanya, pengadaan barang, dan jasa perlu dipantau ketat. Salah satunya dengan memberikan wadah digital agar aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) bisa memantau katalog digital untuk mengadakan barang dan jasa.

“APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi,” tutur Alex.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *